Baca Ni! Beli Pertalite untuk Motor Gak Perlu Daftar MyPertamina
BABELPOS.ID, JAKARTA - MULAI 1 Juli 2022 kemarin, masyatakat yang ingin membeli BBM jenis Pertalite dan solar harus mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.
Namun, hal itu belum berlaku untuk sepeda motor. Aturan baru tersebut ditujukan kepada pemilik kendaraan roda empat alias mobil.
Selain itu, pembayaran juga tidak perlu mendownload aplikasi MyPertamina.
Masyarakat yang ingin membeli BBM bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi maupun secara tunai.
Terkait penggunaan handphone yang dilarang di SPBU, masyarakat yang sudah terdaftar tidak perlu khawatir.
Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
Diketahui, pemerintah sedang menggodok kriteria siapa kendaraan yang berhak meminum BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sebelumnya, dikabarkan lima Jenis mobil termasuk Toyota dan Honda berpotensi tidak bisa memakai jenis bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan bagi pemilik mobil diwajibkan membeli BBM jenis Pertalite dan solar harus gunakan aplikasi MyPertamina.
Pertamina menegaskan, bagi pemilik mobil harus mendaftar platform digital MyPertamina ketika melakukan pembelian BBM jens Pertalite atau Solar.
Pembelian BBM Pertalite dan solar wajibkan gunakan aplikasi Mypertamina bagi kendaraan roda empat , supaya bisa diatur ketar agar tepat sasaran.
Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam Konfrensi pers.
"Kami tegaskan tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar pada website subsidi tepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," ucap Irto Ginting, pada Kamis, 30 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: