Setelah Berkas Judi Dinyatakan P21, Jaksa Tahan 11 Bos Timah

Setelah Berkas Judi Dinyatakan P21, Jaksa Tahan 11 Bos Timah

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - SETELAH kurang lebih 3 bulan lamanya menghirup udara segar –selama penyidikan- akhirnya 11 bos timah tersangka kasus judi  ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.  

Penahanan ini bertepatan dengan waktu tahap 2 atau P21 oleh pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung  (29/3), kemarin.

Ke 11 bos timah Koba itu masing-masing: Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.  Mereka ditahan oleh jaksa penuntut di sel tahanan Mapolres Bangka Tengah. 

“Pas tahap 2 tadi (kemarin.red) para tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan. Itu semua guna mempermudah jaksa untuk melakukan penuntutan,” kata kasi tindak pidana umum dan lain-lain Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Mila Karmila kepada harian ini kemarin sore.

Dalam persidangan nantinya kata Mila, para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Koba. Ini sesuai dengan pasal 84 KUHAP dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir. 

“Maka dari itu perkara ini juga telah kita limpahkan ke jaksa penuntut di Kejari Koba. Begitu  juga dengan sidangkan akan dilakukan langsung oleh JPU dari Kejari,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes  Budi Hermawan, membenarkan penyidik telah selesai melakukan tahap 2 perkara tersebut.

Menurutnya terkait dengan penahanan itu semua kewenangan penuh dari pihak jaksa penuntut. “Telah selesai dilimpah tahap 2. Kasus tersebut akan segera disidangkan,” sebut Budi.  

Sebelumnya jalanya penyidikan kasus ini sendiri telah berlangsung selama 3 bulan. Tepatnya sejak penangkapan yang berlangsung sejak 28 Maret 2022 yang lalu. Penyidik Kepolisian langsung melakukan penetapan tersangka kepada 11 orang.

Hanya saja selama penyidikan berlangsung itu ternyata 11 bos timah tersebut tidak dilakukan penahanan karena para pelaku kooperatif oleh pihak penyidik. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: