Aksi Selamatkan Gelasa Kembali Bergaung
PANGKALPINANG – Pulau Gelasa Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Tengah kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penyelundupan 2.287 butir telur penyu hijau oleh oknum tak bertanggungjawab beberapa waktu lalu.
Belum usai kasus tersebut, kini isu bahwa Gelasa akan menjadi salah satu target lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah aktivis penggiat penyelamatan lingkungan di Bangka Belitung, seperti Ketua HKM Gempa 01 Munjang Mangrove Desa Kurau Barat, Yasir. Dalam kesempatan Bekisah Lingkungan Dengan Himpunan Mahasiswa Konservasi Sumberdaya Alam (HIMASERDA) Universitas Muhammadiyah “Mangrove Sebagai Sistem Penyangga Kehidupan Satwa Liar “ Senin (20/06/2022) di Secret Coffee Jl.Merdeka Pangkalpinang, pria yang merasakan suka duta mengurus Mangrove sejak 2004 tersebut menilai bahwa sangat penting untuk semua pihak untuk menyatukan gerak langkah yang sama atau sepakat untuk menyelamatkan Gelasa dari berbagai bentuk alih fungsi dan pengerusakan. Karena sejatinya Gelasa adalah pulau konservasi.
”Sehingga kalau memang semua sepakat, kita tidak ingin gelasa berubah fungsi atau rusak, maka ini harus diperjuangkan bersama mempertahankannya dan jangan dialih fungsikan termasuk menjadi kawasan pembangunan mega project PLTN,” tambah pria Penghargaan Nominasi Kalpataru 2019 tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Alobi Foundation Bangka Belitung, Langka Sani. Dalam kesempatan yang sama, ia berharap pasca terjadinya penyelamatan aksi penyelendupan telur penyu hijau di Pulau Gelasa, isu alih fungsi kawasan Pulau Gelasa termasuk dengan isu sebagai lokasi pembangunan mega proyek PLTN akan melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
Oleh sebab itu diharapkan adanya peran pemerintah pusat maupun daerah secara konsisten terhadap program-program penyelamatan sumberdaya alam hayati dan ekosistem termasuk di dalamnya adalah satwa liar.
Keberadaan satwa liar dan dilindungi harus berimbang dengan habitatnya dan sebab itu jangan diganggu.
Terkait rencana apapun di kawasan Gelasa, termasuk pembangunan PLTN dan lainnya, menurutnya sebelum melangkah lebih jauh, harus disosialisasikan terlebih dahulu disertai penegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
“Jujur Alobi selama ini juga selalu bersama-sama mendesak pemerintah dan juga para aparatur hukum guna memproses hukum kepada para pelaku kejahatan lingkungan yang terbukti melanggar undang-undang no. 5 tahun 1990 tersebut. Sebab sejatinya tujuan dari sebuah produk undang-undang adalah sebagai wadah pendidikan bagi seluruh element rakyatnya,” ujar Sani. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: