Tipikor KMK BRI: 'Kolega' Aloy, Minjam Rp 2 Milyar, Cuma Nikmati Rp 425 Juta
*Feny Jadi Terdakwa --
SATU demi satu kolega mafia bank, Sugianto alias Aloy merasakan getirnya jadi terdakwa.
---------------------
DEBITUR Feni bin Lizar warga Celuak, Bangka Tengah, salah satunya. Kini ia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dari PT Bank BRI (persero) kantor cabang Pangkalpinang 2018. (10/6).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinag, Davit Manalu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yunizar Kilat Daya, bahwa para terdakwa Feni selaku debitur atau nasabah pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yang tertuang dalam surat perjanjian kredit nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000.
Diungkapkan perbuatan tersangka dalam pusaran perkara dilakukan dengan cara Feni telah mengajukan pinjaman kredit modal kerja tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit Feni dibantu oleh perantara terpidana Sugianto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan rekening koran.
Namun dalam faktanya dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan Feni tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit modal kerja tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan KMK. Sehingga kredit tersangka disetujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar Rp 2 milyar.
Setelah fulus cair atas nama Feni tersebut maka dibagi-bagi kepada Aloy. Adapun Feni memperoleh Rp425.000.000 dan selebihnya dikuasai oleh terpidana Sugianto alias Aloy. Namun hingga kini kerugian negara yang dinikmati Feni diungkapkan oleh Davit belum berhasil dipulihkan.
Akhirnya Feni dijerat dengan pasal berupa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: