Tipikor KMK BRI: 'Kolega' Aloy, Minjam Rp 2 Milyar, Cuma Nikmati Rp 425 Juta

Tipikor KMK BRI: 'Kolega' Aloy, Minjam Rp 2 Milyar, Cuma Nikmati Rp 425 Juta

*Feny Jadi Terdakwa --

SATU demi satu kolega mafia bank, Sugianto alias Aloy merasakan getirnya jadi terdakwa.  

--------------------- 

DEBITUR Feni  bin Lizar warga Celuak, Bangka Tengah, salah satunya.  Kini ia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dalam perkara  korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dari  PT Bank BRI (persero)  kantor  cabang Pangkalpinang 2018.  (10/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinag, Davit Manalu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yunizar Kilat Daya, bahwa para terdakwa  Feni selaku debitur atau nasabah pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yang tertuang dalam surat perjanjian kredit nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000.

Diungkapkan perbuatan tersangka dalam pusaran perkara dilakukan dengan cara Feni telah  mengajukan pinjaman kredit modal kerja tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit  Feni dibantu oleh  perantara terpidana Sugianto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan rekening koran.

Namun  dalam faktanya dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan Feni tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit modal kerja tersebut. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama   Aloy untuk  merekayasa dokumen persyaratan pengajuan  KMK. Sehingga kredit tersangka disetujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar Rp 2 milyar.

Setelah fulus cair atas nama Feni tersebut maka dibagi-bagi kepada Aloy. Adapun Feni memperoleh  Rp425.000.000 dan selebihnya dikuasai oleh terpidana Sugianto alias Aloy. Namun hingga kini kerugian negara yang dinikmati Feni diungkapkan oleh Davit belum berhasil dipulihkan.

Akhirnya Feni dijerat dengan pasal  berupa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: