Akhir Pelarian Napi Kabur dari Lapas Narkoba, Dor! Ruslim Terkapar!

Akhir Pelarian Napi Kabur dari Lapas Narkoba, Dor!  Ruslim Terkapar!

AKHIR pelarian  Ruslim als Husein --buronan-- yang masuk Daftar Pencarian Orang --DPO-- yang kabur dari  Lapas  narkotika Selindung Minggu (13/2), berakhir sudah. 

-----------------------

DOR!  Sebutir peluru di kaki kanan, akhirnya membuat pria asli Lampung 28 tahun itu terkapar.  

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Kombes Budi Hermawan, Ruslim diciduk pada  Jumat dinihari (10/6)  sekitar pukul 00.44 WIB  di sebuah rumah  Gang Crocodile, Gabek,  Pangkalpinang. 

'Saat hendak ditangkap tersangka melawan petugas. Makanya  petugas melakukan tindakan yang terukur dengan cara melumpuhkan tersangka dengan timah panas', kata Budi kepada harian ini.

Dari hasil interogasi selama tersangka kabur  banyak melakukan berbagai tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan. Adapun TKP yang diciptakan tersangka berada di sekitar Bangka Tengah. 

Berikut TKP-nya: Bateng, tanggal  5 Mei 2022 berupa pencurian  1 unit handphone Pocopon, TKP Kolong Kelubi,  Lubuk Besar berupa pencurian 1 unit HP Vivo Y125 warna biru. Oleh petugas   korban sudah diarahkan untuk membuat laporan Polisi. TKP Desa Guntung, Koba, pencurian 1 unit sepeda motor Honda Karisma. Motor  tersebut telah dijual kepada sdr Tamrin  seharga Rp 750.000.

TKP Sumur 7,  Koba  pencurian 1 unit handphone Vivo V 2026 warna biru, dijual kepada sdr  Tamrin seharga Rp 400.000.   TKP desa  Lubuk Pabrik, pencurian 1 unit handphone Hot 9 Play dan 1 unit handphone Vivo. Handphone tersebut telah dijual kepada sdr Tamrin seharga 400.000.

Pengintaian terhadap Ruslim sendiri, dikatakan Budi, sejak 5 Juni 2022 lalu. Dimana saat itu tim di lapangan memperoleh informasi keberadaanya di seputaran desa Lubuk. 'Tim di lapangan terus mengendus keberadaanya. Hingga akhirnya berhasil ditangkap itu', tukasnya.  

Ruslim sendiri –saat kabur dari Lapas- tercatat sebagai warga binaan lapas Narkoba. Dia harus menjalani hukuman selama 7 tahun. Namun dia baru menjalani hukuman sekitar lebih dari 1 tahun penjara  saja.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: