Ajakan Rujuk Ditolak, Mantan Istri Mau Dihabisi

Ajakan Rujuk Ditolak, Mantan Istri Mau Dihabisi

\"Jadi pasal yang kita kenakan adalah pasal percobaan pembunuhan, penganiayaan berat dan pasal membawa serta memiliki senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban,\" ujarnya.

Ia menerangkan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, seperti pisau yang sudah disiapkan untuk menikam, handphone yang berisi percakapan ancaman pembunuhan, pakaian korban yang sudah bersimbah darah, serta bukti pengobatan yang sudah dijalani oleh korban.

\"Untuk sementara waktu, dari pasal-pasal yang dilanggar, pelaku dikenai ancaman hukuman kurungan penjara sekitar 15 tahun, yang mana selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bateng untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" imbuhnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: