Penyidikan Polda, Kasus Musda ke Jaksa, Tipikor Ubi Apa Kabar?

Penyidikan Polda, Kasus Musda ke Jaksa, Tipikor Ubi Apa Kabar?

SAAT ini ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Polda Bangka Belitung (Babel) yang menyita perhatian publik. Masing-masing dugaan manipulasi kadar pasir timah pada PT Timah Tbk. Dan kasus dugaan penyimpangan dana pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas, Bangka Selatan (Basel). ----------------- UNTUK kasus Tipikor kadar timah, seperti pernah dilansir media ini sebelumnya, awal Februari 2020 lalu, jaksa peneliti dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), mengembalikan berkas penyidikan tahap 1 atas nama Musda Anshori dan 3 mantan bawahanya kepada Ditreskrimsus Polda Babel. Kasus ini masih P-19 dengan petunjuk terutama terkait kerugian negara. Kasus Tipikor lain yang juga mendapat perhatian adalah, penyidikan dugaan penyimpangan atas dana untuk pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) melalui BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung. Kasus ini oleh penyidik Tipikor Polda Bangka Belitung telah berstatus penyidikan sejak Januari 2021 lalu. Hanya saja, hingga saat ini Babel Pos belum mendapatkan informasi perkembangan terbaru dari kasus yang melibatkan berbagai pihak ini. Sebelumnya, Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Haryo Sugihartono, menyebut sedikitnya pihak penyidik telah mengantongi 5 calon tersangka. Hanya saja, nama-nama tersangka belum dicuatkan. Hanya dari gambaran awal diperoleh bahwa calon-calon tersangka yang sempat bocor kepada harian ini memiliki latar belakang beragam. Tidak saja pada pihak perbankan melainkan juga diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bangka Selatan hingga pejabat publi saat itu. Sayangnya, Haryo sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan terbaru. Walau begitu harian ini terus berupaya untuk medapatkan konfirmasi dan perkembangan terbaru kasus ini. Karena kasus ini sendiri diduga kuat oleh penyidik keuangan negara telah dirugikan secara total lost senilai kurang lebih Rp 10 milyar di tahun 2017-2018. Bahkan terkait dugaan para calon tersangka, juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bangka Belitung. Soal potensi kerugian negara total lost, saat dana terkucur sekitar 2018 hingga kini faktanya tidak ada kegiatan ataupun hasil dari MoU yang terjalin. Jadi manfaatnya tidak ada. Di situlah akhirnya salah satu hal yang sangat nampak kalau negara telah dirugikan secara total. Seyogyanya jalinan MoU dengan pihak petani tersebut akan terjalin selama 5 tahun berturut-turut. Adapun kucuran pertahun sebesar Rp 10 milyar. Namun karena zonk aktivitas hingga hasil dari MoU tersebut, pihak LPDB sendiri memilih untuk tidak melanjutkan resikonya. Hingga akhirnya memutus hubungan MoU. Dan akhirnya menjadi temuan dari pihak otoritas jasa keuangan (OJK) lalu masuk ke Polda Babel.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: