Penerimaan Polri Dibuka, Pemohon SKCK Naik Lima Kali Lipat

Penerimaan Polri Dibuka, Pemohon SKCK Naik Lima Kali Lipat

PANGKALPINANG - Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pangkalpinang, meningkat tajam sejak dibukanya rekrutmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bahkan menurut Kasat Intel Polres Pangkalpinang, Iptu Reynaldi Guzel, pemohon SKCK naik hingga lima kali lipat setiap harinya. \"Biasanya per hari sekitar 20 pemohon, sejak dibukanya penerimaan Polri mencapai 80 hingga 100 pemohon,\" ujar Reynaldi kepada Babel Pos, Rabu (24/3/2021). Kendati ada peningkatan pembuatan SKCK, pihaknya tidak membatasi jumlah pemohon setiapnya. Seberapa banyak pemohon, katanya, akan tetap dilayani sesuai jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Yang penting, lanjut Reynaldi, dalam pembuatan SKCK ini, pihaknya tetap mengutamakan protokol kesehatan covid-19.. Setiap pendaftar sebelum masuk harus mencuci tangan, menggunakan masker, diukur suhu tubuh, dan jaga jarak. \"Pemohon harus menaati protokol kesehatan covid-19, yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami juga membatasi saat pendaftaran di dalam, guna menghindari jangan sampai terjadinya kerumunan, sehingga yang lainnya menunggu di luar ruangan,\" terang Reynaldi. Dijelaskan Reynaldi, saat ini pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring (online-red). Pemohon hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian. Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dia menyebut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online yakni fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri), fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP dan foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. Setelah dokumen lengkap, dikatakan Reynaldi, lakukan pengajuan pembuatan SKCK yakni .asuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id//, kemudian klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran, isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom \"Jenis Keperluan\" pada bagian Satwil, tambah Reynaldi, isilah alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres. Kemudian unggah foto sesuai ketentuan dan lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili, bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. \"Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih,\" papar Reynaldi sembari menyebut biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: