Mami-Mami Capek Dipanggil, Kasus Dugaan Pungli Parit Enam Berakhir Damai

Mami-Mami Capek Dipanggil, Kasus Dugaan Pungli Parit Enam Berakhir Damai

*Polsek Bukit Intan Hentikan Penyelidikan -- PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan Pangkalpinang akhirnya resmi menghentikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penipuan di lokalisasi Parit Enam Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang dilakukan oleh oknum ormas Kota Pangkalpinang dan oknum wartawan. Penghentikan penyelidikan kasus ini lantaran kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor dari kasus tersebut sepakat untuk berdamai. \"Ya sudah damai. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah kita terbitkan 22 Maret lalu\" Kapolsek Bukit Intan, Kompol Evry, Kamis (25/3). Menurut Evry, jika sudah ada kata damai antara kedua belah pihak dan tidak ada yang dirugikan serta pelapor mencabut laporannya, maka pihaknya tidak ada alasan untuk tidak menghentikan penyelidikan kasus tersebut. \"Ini juga sesuai dengan presisi polri yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan,\" tegas Evry. Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor Parit Enam, M Abdillah Armanegara kepada harian ini juga membenarkan kesepakatan damai tersebut antara kliennya dengan pihak terlapor. Dia menyebut, salah satu alasan damai itu ialah karena kliennya merasa capek lantaran terus dipanggil untuk pemeriksaan kasus tersebut. \"Ya mami-mami itu capek dipanggil terus. Dan saya juga sudah jelaskan, memang proses perkara ini, nanti di jaksa dipanggil lagi, di pengadilan dipanggil lagi. Jadi mereka gak tahan,\" kata Abdillah sembari menyebut bahwa pelapor sudah mencabut laporannya. Abdillah mengaku, sebelumnya dari pihak terlapor yakni Ketua PP Kota Pangkalpinang memang mengajukan permintaan damai terkait kasus tersebut. Kemudian permintaan damai ini disampaikannya kepada kliennya dan kliennya pun menerima. \"Karena kedua belah pihak damai, kita selaku kuasa hukum tidak bisa intervensi melanjutkan perkara,\" tegas Abdillah. Menurut Abdillah, kliennya juga tidak merasa keberatan terhadap kesepakatan damai tersebut. Bahkan surat pernyataan damai itu, dirinya juga membuatnya dengan mencantumkan poin-poin keinginan kliennya. \"Poin-poin yang dicantumkan itu ya intinya kedua belah pihak tidak saling mengganggu lagi, terutama pihak ormas tidak meminta-minta iuran bulanan lagi. Kemudian pihak PP meminta maaf atas kesalahannya,\" tandas Abdillah. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: