Hutan Mangrove Pesisir Tanjung Ketapang Luluh Lantak
*Nelayan & Masyarakat Datangi Lokasi Tambak Udang CV. Dunia Vaname -- *Dede Adam: Apa Yang Dikerjakan Sesuai Perizinan -- TOBOALI - Kawasan hutan mangrove di pesisir perairan Tanjung Ketapang, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) luluh lantak akibat dibabat alat berat jenis excavator untuk pemanfaatan air laut dan pemasangan instalasi pipa atas usaha tambak udang milik Commanditaire Vennootschap (CV) Dunia Vaname. Berkaitan dengan hal itu akhirnya memicu reaksi sejumlah nelayan dan masyarakat pesisir Batu Perahu Toboali. Puncaknya pada Jumat (26/3/2021) pekan lalu, nelayan dan masyarakat pesisir mendatangi lokasi tambak udang dan menghentikan kegiatan yang dikerjakan oleh CV. Dunia Vaname di pesisir Kampung Lalang Tunu, Kelurahan Tanjung Ketapang. \"Saat itu kawan-kawan nelayan sedang duduk santai di Balai Nelayan dan melihat alat berat sudah menuju ke arah laut untuk rencana pembuatan saluran air laut untuk keperluan tambak udang,\" kata Ketua Nelayan Batu Perahu, Joni Zuhri. Joni menjelaskan, informasi yang diterimanya bahwa beberapa waktu sebelumnya Humas CV. Dunia Vaname, Dede Adam pernah menyampaikan kepada Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Kelisut terkait rencana kegiatan pembangunan saluran air laut untuk keperluan tambak udang. \"Kemudian kita minta kepada Ketua Pokdarwis untuk menyampaikan kepada Humas CV. Dunia Vaname agar mensosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat terkait rencana tersebut, namun pihak dari perusahaan tidak juga mensosialisasikan karena takut akan melebar ke mana-mana pada saat sosialisasi, sehingga akhirnya kawan-kawan menghentikan aktivitas tersebut karena sampai saat inipun tidak ada sosialisasi. Itu yang terjadi,\" ujar Joni sapaan akrabnya. Joni menambahkan, rekan-rekan nelayan dan masyarakat pesisir minta pihak perusahaan (CV. Dunia Vaname_red) dan juga pihak-pihak terkait lainnya untuk datang ke Pantai Kelisut, guna mengklarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait rencana kegiatan pembangunan saluran air laut untuk keperluan usaha tambak udang tersebut. Namun yang datang ke Pantai Kelisut hanya perwakilan dari pihak perusahaan saja yang diwakilkan oleh Humas, Dede Adam, sementara pihak terkait lainnya tidak datang. \"Karena situasi tidak kondusif dan kami anggap pihak terkait lainnya tidak hadir, sehingga pertemuan itu kami batalkan dan kami minta pertemuan secara terbuka dan mengklarifikasi kepada nelayan dan masyarakat terkait rencana kegiatan pembangunan saluran air laut tersebut,\" jelas Joni. Terpisah, Direktur CV. Dunia Vaname, Pendi melalui Humasnya, Dede Adam mengakui bahwa telah melakukan pembabatan terhadap kawasan hutan mangrove untuk keperluan pemasangan pipa dan pemanfaatan air laut. Namun, ditegaskannya bahwa apa yang dikerjakan oleh CV. Dunia Vaname sesuai dengan perizinan, yakni Izin Lokasi Perairan (ILP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bangka Belitung (Babel). \"Memang benar kami membabat hutan mangrove. Namun itu semua sesuai dengan izin yang kami miliki bahwa kami diberi ruang untuk melakukan pemanfaatan air laut dan pengambilan air laut sesuai titik koordinat yang telah ditentukan oleh dinas terkait,\" jelas Dede Adam. Dede Adam menambahkan, Izin Lokasi Perairan (ILP) nomor 503/04/ILP-DKP/DPMPTSP/2021 tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Babel tertanggal 28 Januari 2021. Jenis kegiatan pemanfaatan air laut selain energi untuk kegiatan tambak udang (0,35 hektare) dan instalasi pipa di laut untuk konstruksi budidaya (0,10 hektare). \"Izin lokasi perairan tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya izin usaha. Setelah selesai dari pemasangan instalasi pipa dan pipa telah tertimbun tanah, maka kami akan melakukan penanaman mangrove kembali sesuai dengan yang disarankan oleh dinas terkait, dan pastinya kami tetap mematuhi aturan,\" ujar Dede Adam. Ia menegaskan, bahwa CV. Dunia Vaname dalam melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan perizinan. Bahkan, sebelum melakukan kegiatan tersebut telah disosialisasikan terlebih dahulu oleh dinas terkait dan perusahaan kepada masyarakat. \"Apa yang kami lakukan sesuai dengan perizinan. Saat ini, proses pemasangan pipa dari titik kolam ke air laut dan kami dapat izin untuk pembukaan lahan pemasangan pipa hanya 5 meter. Tapi saat kami buka tanah longsor sehingga kami buka agak sedikit lebar. Setelah pipa tertanam maka akan kami timbun kembali dengan tanah awal yang dibongkar dan ditanam bibit mangrove,\" tutur Dede Adam. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak semua lahan yang dimiliki oleh perusahaannya tersebut dilakukan penggarapan. \"Dari luasan lahan yang kita miliki tidak semuanya kita garap. Kita tinggalkan dari titik kolam ke pesisir laut kurang lebih 110 meter. Hal biasa ada pro dan kontra atas kegiatan yang kita kerjakan. Pastinya kita tetap mematuhi aturan, kearifan lokal dan lain sebagainya,\" kata Dede Adam. (tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: