Gubernur: Boleh Ekspor Asal...

Gubernur: Boleh Ekspor Asal...

GUBERNUR Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menegaskan delapan kontainer yang berisikan zirkon masih tertahan di pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang akan dilakukan pemeriksaan. ------------------ HAL ini menindaklanjuti laporan mengenai zirkon yang akan diekspor ke Fujian China itu belum dilakukan pemurnian dengan kadar 65,5 perseb yang telah ditentukan. BACA: Meski Barang Sudah Masuk Kapal, Zirkon DiBongkar! \"Zirkon yang boleh diekspor kalau sudah memenuhi kadar 65,5 persen sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh ESDM dan Kementerian Perindustrian. Makanya akan diperiksa. Mengenai sanksi kita merujuk pada aturan yang sudah ada,\" ujarnya, tadi malam. Pemurnian kadar 65,5 persen, dijelaskan Gubernur, ini sesuai ketetapan yang tertuang dalam peraturan daerah, dan mulai Januari 2021 batas terakhir bahwa zirkon yang keluar sudah harus memalui pemurnian sampai 65,5 persen. \"Ini lah yang mau kita cek apakah yang terkirim tersebut sudah 65,5 persen. Karena ada aduan masyarakat itu belum dimurnikan, atau masih bercampur dengan monazit yang sangat kita larang untuk diekspor,\" ungkapnya. Sementara itu, sesuai dengan perda nomor 1 Tahun 2019 tentang pengolahan mineral ikutan dan produk samping timah di Babel menyebutkan sanksi administasi berupa pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah. Disamping peringtan tertulis dan penghentian sementara penjualan. Gubernur sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait.(jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: