Operasi Pekat Polres Pangkalpinang, Berhasil Bongkar 6 Kasus

Operasi Pekat Polres Pangkalpinang, Berhasil Bongkar 6 Kasus

POLRES Pangkalpinang berhasil mengungkapkan sebanyak enam kasus dalam Operasi Pekat Menumbing 2021 yang digelar selama 12 hari mulai dari 31 Maret hingga 11 April lalu. ---------------- DARI enam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 8 tersangka dan sejumlah barang bukti. Kedelapan tersangka bersama barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pangkalpinang, Selasa (20/4/2021) di halaman Mapolres Pangkalpinang. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi menyebut enam kasus yang berhasil diungkap tersebut yakni premanisme, prostitusi, miras, pencurian, penganiayaan dan narkoba. Dari enam kasus ini, menurutnya, yang paling dominan ialah kasus narkotika dan miras. \"tersangka yang kita amankan ada delapan orang yang terdiri dari tiga tersangka narkoba dan lima tersangka reskrim,\" ungkap Johan. Johan memaparkan, untuk kasus premanisme, dalam operasi pekat tersebut pihaknya mengamankan sebanyak tujuh pelaku. Hanya saja, katanya, para pelaku hanya dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan. Demikian halnya dengan kasus prostitusi. Johan menyebut, pihaknya mengamankan lima pasangan mesum. Namun kelima pasangan itu juga dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua dan membuat surat pernyataan. \"Saat kita amankan, mereka kita bawa ke Polres Pangkalpinang, kita data, kita panggil orangtuanya karena sebagiannya berstatus pelajar. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,\" beber Johan. Berbeda dengan kasus miras, dikatakan Johan, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada PPNS Satpol PP Pangkalpinang untuk dilakukan pembinaan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan daerah. Adapun pelaku yang diamankan yakni Nyuk TI (34) dengan barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis seperti arak, bir, soju, mix max dan anggur merah. Pelaku diduga sebagai penjual miras tanpa izin dari pihak berwewenang. \"Sedangkan penjual miras lainnya yakni Yogie (21), Ridwan Renaldy (27), Syamsumar (62) dan Hiu A Mie (59) hanya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,\" kata Johan. Sedangkan untuk kasus pencurian, lebih lanjut dipaparkan Johan, polisi mengamankan empat tersangka yakni Andi Cani Oga (24), Jefan Andrean (26), Febri Andika (31) dan Murti alias Bujang Kitok (30). Keempatnya telah melakukan pencurian barang milik PT Tinindo Internusa berupa pompa air dan tengki air. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp49 juta. \"Untuk tersangka pencurian dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,\" tegasnya. Sementara untuk kasus penganiayaan, dikatakan Johan, pihaknya mengamankan tersangka atas nama Krisdian alias Datew (38). Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5,8 tahun penjara. \"Untuk pelaku penganiayaan ini, motifnya sakit hati. Diman pelaku mendatangi rumah dimana korban tinggal dengan menggedor maksa untuk dibukakan pintu rumah, setelah pintu rumah dibuka, pelaku langsung marah-marah meminta kunci mobil dan tidak dikasih, kemudian pelaku langsung memukul adik kandungnya, melihat pelaku memukul adik kandungnya, korban menghampiri dengan maksud untuk melerai, namun korban juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian kepala dengan menggunakan tangan dan ditendang dibagian perut sehingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami merasa sakit dibagian kepala dan perut dan korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,\" terang Johan. Sementara itu, untuk kasus narkoba, tambah Johan, ada tiga tersangka yang diamankan yakni Hendry Taruna dengan barang bukti satu bungkus ukuran besar plastik strip bening yang berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, tiga bungkus ukuran sedang plastik strip bening yang berisikan Kristal warna putih yang di duga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan 13 bungkus ukuran kecil plastik strip bening yang di berisikan Kristal warna putih yang di duga Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Kemudian Bayu Ari Putra (37) honorer BPBD Pangkalpinang dengan barang bukti satu bungkus plastik strip bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan satu helai pakaian Dinas BPBD Pangkalpinang warna orange dan Erfan Driko (40) warga Sungai Baru Rt 001 Rw 001 Kel Sungai Baru Kec Mentok Kabupaten Bangka Barat dengan tempat kejadian perkara di Jembatan Emas. \"Untuk ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" kata Johan. Menurut Johan, dibanding tahun lalu, jumlah kasus operasi pekat tahun ini mengalami peningkatan. Dan tahun ini, katanya, yang paling menonjol adalah kasus narkotika dan miras. \"Terutama miras, ini terus berulang. Karena memang sanksi pidananya ringan. Sesuai perda yang ada, paling ancaman hukumannya tipiring enam bulan, putus sebulan, kemudian bayar denda selesai. Jadi tak heran, kebanyakan pelaku masih terus beroperasi.Jadi efek jera tergantung yang bersangkutan, mau tobat, ya tobat, kalo gak ya susah. Kecuali ada korban, kita kenakan UU kesehatan dan pangan seperti kasus di Babar, karena ditangkap dijalan, jadi dia kita kenakan UU Pangan,\" kata Johan sembari menyebut kasus miras yang diamankan ini tergolong pemain baru. Terkait barang bukti miras yang diamankan, setelah diamankan Satpol PP, selanjutnya akan dimusnahkan secara serentak di Mapolda Babel pada 28 April mendatang. Sementara, Kasi Kerjasama Selaku Penyidik, Mulyanto kepada Babel Pos juga mengaku sanksi pidana bagi penjual miras di Kota Pangkalpinang saat ini masih terbilang ringan. Hal itu diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dimana dalam perda itu, katanya, sanksi pidana bagi pelaku dikenakan pidana maksimal enal bulan dengan denda sebesar Rp50 juta. \"Saat ini Pemkot Pangkalpinang sedang membuat draf perda pengganti, nanti akan diatur golongannya dan tempat-tempat pnjualannya, kalau yang sekarang semuanya dilarang. Sementara untuk sanksi bagi pelanggar, masih sama dengan perda yang sekarang,\" tukas Mulyanto.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: