Tipikor BRI, Baru 1 Pejabat BPN Tersangka, Duit Mengalir Jauh?

Tipikor BRI, Baru 1 Pejabat BPN Tersangka, Duit Mengalir Jauh?

\\\'LAGU sumbang\\\' yang dinyanyikan salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), John Adrianza, --sudah menjadi tersangka-- saat menjadi saksi untuk terdakwa Desta dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BRI Pangkalpinang, bisa jadi membuat para pejabat urusan tanah yang ikut menikmati \\\'uang panas\\\' itu menjadi ketar-ketir. ------------------ APAKAH mereka bisa terseret dalam lingkaran Tindak Pidana Korupsi? Ataukah cuma masuk gratifikasi atau Pungli? \\\'\\\'Bagaimanapun, jika ada pejabat BPN yang ikut menikmati uang ilegal hasil pembuatan sertifikat itu, berarti tetap terlibat dugaan Tipikor. Bukankah uang yang digunakan untuk membayar mereka adalah uang dari hasil membobol fasilitas kredit BRI yang notabene uang negara? Jadi di situ sudah ada turut serta,\\\'\\\' demikian dikemukakan Pengacara Agus Hendrayadi SH MH dari Kantor Advokat Agus Poneran & Associates kepada Babel Pos tadi malam. Jika biaya yang diterima pihak BPN itu hanya sebatas biaya legal yang diatur negara, maka posisi para pejabat BPN aman. Namun ketika ada biaya yang diluar ketentuan dan itu berasal dari membobol uang negara, tentu cerita akan menjadi beda. Seperti dilansir Babel Pos sebelumnya, keterlibatan beberapa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di BRI Pangkalpinang --terkait pengadaan sertifikat pesanan pelaku utama Sugianto Alias Aloy-- terkuak dari pengakuan pejabat BPN John. Hingga saat ini, John baru satu-satunya dari BPN yang sudah berstatus tersangka. Sementara dalam pengakuannya ia menyebutkan uang ilegal yang ia terima mengalir ke beberapa pejabat BPN ketika itu. Dalam kesaksian John, diakui mantan atasannya berinisial B menerima Rp 8 Juta setiap sertifikat --jatah dari Aloy Rp 25 Juta/sertifikat, dan ada 26 sertifikat yang dikeluarkan----. Beberapa pejabat ini masih melenggang, hanya saja sudah ada yang diperiksa oleh pihak Kejati Babel. Modus Aloy? Seperti diketahui, salah satu modus yang dilakukan tersangka Sugianto alias Aloy dalam mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Pangkalpinang hingga menjadi kredit macet dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 40,5 Miliar lebih itu adalah, dengan menyiapkan agunan berupa sertifikat kepemilikan tanah atau lahan. Dari sinilah timbul asumsi, jangan-jangan Aloy Cs juga ada \\\'main mata\\\' dalam pembuatan sertifikat untuk dijadikan agunan ke BRI itu? Bahkan beberapa orang di dalam BPN juga sudah menjalani pemeriksaan sehubungan dengan surat legalitas kepemilikan lahan atau tanah yang dijadikan agunan tersebut. Kepada Babel Pos, tersangka John sebelumnya menyatakan pihaknya prosedural saja. \\\'\\\'Kami tetap sesuai aturan yang ada,\\\'\\\' demikian dikemukakan John (1/2) lalu. \\\'\\\'Bagaimanapun proses keluarnya sertifikat itu harus melalui prosedur, tidak bisa asal keluar. Sebelum masuk ke bagian kami, maka pemohon masuk dulu ke bagian lain dan itu melalui proses survey dan pengukuran. Klir survey dan pengukuran, baru masuk ke bagian kami, dan dari sini adalagi survey kedua yang melibatkan tim terdiri dari beberapa orang dan beberapa bagian,\\\'\\\' ujar John lagi. \\\'\\\'Jika semua sudah dianggap lengkap, baru diajukan ke Kepala Kantor (Kepala BPN Kabupaten Bangka Tengah waktu itu.red) untuk dibuatkan surat keputusan. Ajuan ke Kepala Kantor ini juga harus ditandatangani olerh semua bagian, bukan cuma bagian kami,\\\'\\\' tegas John kemudian. Apakah Anda ada bertemu Aloy? \\\'\\\'Ada, saat kami memanggil dia untuk melakukan suvey ke lahan yang akan dibuatkan sertifikatnya. Jadi selain bertemu di kantor, juga bertemu di lapangan atau lahan yang akan disurvey. Bukan bertemu saya saja, tapi bertemu dengan tim yang akan survey waktu itu,\\\'\\\' tegas John mengakui. Dikatakan John lagi, dia tidak pernah ada pertemuan di luar itu dengan Aloy. Soal uang, Aloy juga memang mengeluarkan biaya sesuai ketentuan yang ada dan itu dibayarkan di kasir. Diakui John, Aloy saat survey itu juga ada mengeluarkan biaya tranport, akomodasi dan konsumsi untuk tim yang survey. \\\'\\\'Dan itu memang ada ketentuannya, bahwa biaya transport akomodasi konsumsi ditanggung pemohon, Berdasarkan PP NO. 128 Tahun 2015 pasal 21 ayat 2. Soal besarannya tergantung pemohon. Tidak mungkin setiap ajuan sertifikat ditanggung BPN atau jadi biaya negara, Pak,\\\'\\\' ujar John lagi. Isunya setiap ajuan atau permohonan Aloy pasti diterima dan prosesnya cepat? \\\'\\\'Siapa bilang? Di kami semua harus prosedural. Banyak ajuan Sugianto itu yang kami tolak. Namun jika ajuan itu sudah lengkap dan tidak adalagi persoalan, maka kami harus cepat memprosesnya. Karena kalau kami terkesan melambat-lambatkan, kami ditegur. Pelayanan harus cepat, itu yang ditekankan pimpinan,\\\'\\\' ujarnya. Lebih jauh dikatgakan John, BPN dalam mengeluarkan sertifikat juga hanya menguji kebenaran formal. \\\'\\\'Jika kemudian ternyata pemohon misalnya ada memalsukan surat atau memalsukan tandatangan, itu resiko pemohon. \\\'\\\'Ini juga sesuai ketentuan, bahwa, kami hanya memeriksa kebenaran formal, dan terhadap kebenaran materiil berada pada pemohon berdasarkan Perkaban no 7 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 dan 2. Dimana dalam Pasal 2 disebutkan: (2) Mengenai kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan dalam rangka permohonan/ pengakuan hak sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon,\\\'\\\' tegas Jonh mengutip Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional RI tersebut. Itu sebabnya menurut John, dalam pengurusan sertfikat itu ada langkah-langkah atau prosedur yang harus ditempuh pemohon, tidak bisa serta merta. \\\'\\\'Bahkan jika kemudian ada umpamanya keputusan pengadilan yang menyatakan sertifikat itu bermasalah akibat kesalahan pemohon dalam mengajukan berkas, maka atas perintah Pengadilan, BPN akan membatalkan. Jadi jangan sampai ada asumsi seolah ajuan Sugianto itu semua pasti diterima, tidak. Banyak ajuannya yang kami tolak. Meski ada juga yang kami keluarkan sertifikatnya karena sudah prosedural dan sudah mememnuhi syarat formal,\\\'\\\' tegas John lagi. Apakah Anda tahu itu mau dijadikan agunan Bank? \\\'\\\'Wah kalau itu sudah bukan ranah kami. Maaf,\\\'\\\' ujar John mengakhiri. Namun pengakuan ini justru berbeda ketika John menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Ternyata ada uang yang diluar prosedur setiap sertifikat yang diajukan Aloy. Bahkan rata-rata Rp 25 juta/sertifikat. Sementara, dari 33 sertifikat ajuan Aloy, 26 sertifikat keluar. Nah? (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: