Unit Reskrim Polsek Belinyu Ungkap Dua Pencuri Mesin Robin di Tanjungbatu

Unit Reskrim Polsek Belinyu Ungkap Dua Pencuri Mesin Robin di Tanjungbatu

SUNGAILIAT - Pelaku pencurian mesin alat tambang di Dusun Tanjungbatu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu diringkus Unit Reskrim Polsek Belinyu. Sebanyak dua pelaku tersebut beraksi pada Rabu (17/3) yang mengambil mesin air robin milik warga. Keduanya mengambil alat tambang milik Komarudin alias Bujang (43) warga Bukit Mang Kadir Desa Ridingpanjang Kecamatan Belinyu. Kedua pelaku Baliman (30) dan Firmansyah alias Firman (33) diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belinyu Ipda Eka Nurprianto Zen. Kapolsek Belinyu Kompol Noval N.G. mengatakan pelaku yang baru pertama kali berurusan hukum ini mengambil satu unit mesin robin milik korban di lokasi TI yang beralamat di kebun karet orang tua korban di Dusun Tanjung Batu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu. Polsek Belinyu kemudian mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pangkalan perahu Dusun Tanjung Batu Desa Lumut. \"Pelaku pada hari Rabu (22/4) sekitar pukul 16.30 berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Belinyu. Awalnya dilakukan penangkapan terhadap Baliman yang berdasarkan keterangan dari Baliman diamankan rekannya Pendi di rumah adiknya,\" ungkap Kompol Noval, Kamis (22/4). Dari keduanya Unit Reskrim Polsek Belinyu mengamankan barang bukti yang berupa satu unit mesin robin merk Matahari warna orange dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. \"Saat ini kita telah mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi. Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini dikenakan pasal 363 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana,\" jelas Kapolsek Belinyu.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: