Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Bohel

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Bohel

*Pelaku dan Korban Pembunuhan Sempat Minum Arak Bersama -- *Dipicu Ketersinggungan Omongan, Lima Diciduk, 1 DPO -- SUNGAILIAT - Pelaku pembunuhan seorang warga yang jasadnya ditemukan pada tepi jalan raya Desa Kapur Kecamatan Mendo Barat masih teman dekat korban. Sebanyak empat dari lima orang pelaku yang berhasil diringkus kepolisian mengaku biasa menenggak miras arak bersama korban. Pria empat orang yang ditangkap selaku pelaku pembunuhan pada Rabu (24/4) malam terhadap korban Hendra alias Bohel (25) ditangkap kurang dari 24 jam. Tim dari Polres Bangka dan Polsek Mendo Barat berhasil mengungkap pelaku setelah melalui serangkaian penyelidikan. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan didampingi Kabag Ops Kompol Ricky Dwiraya Putra dan Kasat Reskrim AKP Dedi kepada wartawan Jumat (23/4) mengatakan, pelaku dan korban sempat menenggak arak sebelum tragedi berdarah itu. Laporan awal korban pembunuhan diduga korban tabrak lari. Hal ini dilakukan para tersangka sebagai alibi mengelabui kasus pembunuhan. Korban dilaporkan ditemukan pukul 7 malam ketika warga sedang aktivitas salat terawih. \"Pelaku ada lima orang Kojek (Jeki), Hen, Seo, Rom dan SF. Untuk SF saat ini masih DPO,\" kata AKBP Widi. Kejadian penemuan jasad korban begitu dilaporkan tabrak lari lalu anggota Polsek Mendo Barat mendatangi TKP. Melihat kejanggalan korban divisum dan Satreskrim bersama Satintelkam melakukan penyelidikan. Termasuk Tim Buru Sergap Reskrim Polres Bangka ikut diturunkan. Akhirnya diketahui awalnya korban minum bersama dengan temannya Hendra dan Jeki di sebuah rumah. Karena dianggap menganggu kawanan ini kemudian diusir dan pindah tempat. \"Lalu saat minum di luar terjadi keributan korban dengan tersangka. Yang kemudian muncul Seo dan Saiful ikut memukul korban. Seo mengambil parang dan mengenai lutut korban, lalu korban terduduk dan dihantam bagian kepala hingga korban meninggal dunia,\" jelas AKBP Widi. Dari kejadian tersebut kawanan pelaku membuat alibi dengan menyeret tubuh korban di jalan dan disebut kecelakaan lalu lintas tabrak lari. Korban saat itu diseret pada jalan sepanjang 25 meter hingga membuat organ tubuh bagian kepala keluar. \"Untuk sementara motifnya ketika minum miras itulah terjadi perselisihan. Untuk indikasi lainnya masih kita lakukan pengembangan,\" jelasnya. Kawanan pembunuh sadis ini terancam pasal 338 juncto 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun dan 12 tahun penjara. Sebelumnya, penemuan jasad Bohel awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tabrak lari. Hal ini berdasarkan keterangan awal dari rekan-rekan korban. Namun sejumlah kejanggalan membuat polisi mendalami kejadian tersebut. korban mengalami luka menganga di bagian pelipis kanan dan sejumlah luka lainnya di sekujur tubuh.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: