Polisi Tangkap 4 Pekerja TI Ilegal di Belakang BLKI Babel
*AKP Adi Putra: Segera Hentikan Aktivitas TI Ilegal di Wilayah Hukum Pangkalpinang -- PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di kawasan Kolong Spritus Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalab Baru Kabupaten Bangka Tengah atau tepatnya di belakang gedung Balai Latihan Kerja Industri Provinsi Bangka Belitung, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pantauan Babel Pos, saat tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra tiba dilokasi, para pekerja TI lari kocar kacir menghindar kejaran petugas. Bahkan, dalam razia ini anggota kepolisian sempat di halang-halangi seseorang yang di duga membekingi lokasi tersebut, namun tim tetap tegas melakukan tindakan. Alhasil, dalam penertiban ini, polisi berhasil mengamankan sedikitnya empat pekerja TI yakni Fs (29) warga Temberan, Sup (37) warga Sinar Bulan, Dod (18) warga Air Itam dan Mat (56) warga Jalan Pasir Padi. Dari pekerja Mat dan Fs, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 selang spiral, 2 pipa putih, 1 besi win, 1 mesin air yasuka, 1 rol selang gabang, 1 mesin robin set tanah atau gabang dan 1 derigen isi bahan bakar minyak jenis petralite. Sementara barang bukti yang diamankan dari Sup dan Dod berupa1 pipa putih, 1 pipa air, 1 pipa biru spiral, 1 besin win, 1 mesin robin orange, 1 mesin tanah, 1 selang gabang dan 1 derigen isi petralite. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi harian ini usai razia menegaskan, razia ini merupakan lanjutan dari razia yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Dimana sebelumnya, tim juga melakukan penertiban, namun para pekerja TI berhasil kabur. \"Sebelumnya sudah kami peringatan maupun imbauan agar tidak melakukan penambangan disini, tapi nyatanya masih saja beroperasi. Ini akibatnya kalau tidak menggubris imbauan kita, kepada empat pekerja ini akan kami lakukan proses hukum,\" tegas Adi Putra. Adi Putra mengatakan, aktivitas TI dikawasan belakang BLKI Provinsi Babel ini sudah kian meresahkan warga setempat. Bahkan dari aktifitas penambangan tersebut, sudah merusak tanah dilingkungan sekitar dan hampir menyebabkan robohnya pagar beton bangunan milik BLKI Provinsi Babel. \"Dalam razia ini kami mendapatkan pelaku penambangan yang meresahkan masyarakat, pelaku tambang ilegal ini membandel dan kucing-kucingan dengan petugas, ini akan kami proses. Untuk pekerja dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,\" tegas Adi Putra. Karena itu, Adi Putra mengimbau kepada seluruh pekerja TI ilegal yang saat ini masih beroperasi di wilayah hukum Pangkalpinang agar segera menghentikan aktivitasnya. Sebab pihaknya tidak segan-segan menindak aktivitas tersebut. \"Segera hentikan karena kalau tidak berhenti, kami akan tindak, sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga dan bila tertangkap maka tidak akan saya beri ampun, akan kita proses sidik tuntas sampai ke akar-akarnya,\" katanya. Seperti diketahui bersama, tambah Adi Putra, Kota Pangkalpinang tidak memiliki wilayah pertambangan. Sehingga bila ada aktivitas pertambangan di Ibukota Provinsi Bangka Belitung ini, katanya, maka jelas itu penambangan ilegal yang melanggar hukum. \"Jadi saya peringatkan, segera hentikan aktivitas TI ilegal ini, karena bila tidak dihentikan, akan kami tangkap dan proses lebih lanjut,\" ancam Adi Putra.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: