Pelaku Curat Dua TKP Diringkus Polsek Belinyu saat di Terminal

Pelaku Curat Dua TKP Diringkus Polsek Belinyu saat di Terminal

*Curi Gawai dan Uang di Kontrakan Mantung -- SUNGAILIAT - Diki Fernandes alias Diki (19) tidak dapat berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Belinyu. Pria yang sempat mengenyam pendidikan hingga kelas IV SD dan biasa menjadi butuh harian lepas ini terkait kasus pencurian di dua TKP. Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil meringkus Diki pada Kamis (6/5) malam sekitar pukul 21.00 di dekat kawasan Terminal Belinyu. Diki juga diketahui memiliki alamat di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat. Aksi yang ia lakukan diantaranya pada Sabtu (1/5) lalu sekitar pukul 23.00 di rumah kontrakan korban di Kelurahan Mantung, Belinyu. Saat itu Diki masuk ke dalam kontrakan korban melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci. \"Kemudian pelaku mengambil satu unit gawai merk Samsung J4 warna silver yang diletakkan di atas kasur samping kepala korban. Pelaku juga mengambil dua buah celana levis panjang warna hitam dan biru serta uang tunai sebesar Rp280 ribu,\" kata Kapolsek Belinyu, Kompol Nouval, N.G, Jumat (7/5). Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belinyu Ipda Eka Nurprianto Zen beserta anggotanya ini kemudian diketahui pelaku menyebabkan korban Arzani mengaku kerugian sekitar Rp3,5 juta. \"Saat mendapat informasi pelaku di Terminal Belinyu anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,\" sebut Kompol Nouval. Dari tangan Diki polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa gawai curian, celana curian dan jaket hitam yang dipakainya saat beraksi. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian di Tanjunggudang berupa dua gawai merk Vivo namun hingga kini korbannya belum membuat laporan polisi. \"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat,\" sebut Kapolsek Belinyu.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: