Daging Babi Positif ASF Dimusnahkan BKP Kelas II Pangkalpinang

Daging Babi Positif ASF Dimusnahkan BKP Kelas II Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Daging babi berjumlah 200 kilogram siap kirim dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang pada Kamis, 6 Mei 2021. Penahanan daging babi dikarenakan tanpa dilengkapi dokumen karantina (KH-12). Sesuai hasil pemeriksaan, daging babi tersebut positif penyakit African Swine Fever (ASF). Selasa pagi (11/5), daging babi yang diamankan ini dimusnahkan dengan dibakar yang dilakukan langsung oleh pejabat terkait di halaman belakang kantor BKP Kelas II Langkalpinang Wilayah Kerja Bandar Udara Depati Amir. \"Sudah melalui pemeriksaan, hasilnya daging babi ini positif terjangkit penyakit ASF,\" kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang, drh. Saifuddin Zuhri kepada Babel Pos. Diterangkan Zuhri, temuan daging babi ini upaya pihaknya dalam mengetatkan pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang khususnya menjelang lebaran Idulfitri 2021. Pengawasan dilakukan pada Rabu, 5 Mei 2021 dimulai pukul 19.20 WIB dan dimulai dengan pengawasan pada kapal KM. Sawita, KM. Elsadai dan KM. Star Belitung. Kamis, 6 Mei 2021 pukul 00.45 WIB Pejabat karantina melakukan pemeriksaan alat angkut dan muatan yang akan dilalulintaskan menggunakan KM. Star Belitung dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok. \"Pada saat melakukan pemeriksaan alat angkut truk berwana merah dengan plat nomor polisi B 9493 CQB, pejabat karantina curiga terhadap barang yang diletakkan diatas muatan besi pada alat angkut,\" tuturnya. Zuhri melanjutkan, memudian pejabat karantina menanyakan pada sopir tentang isi muatan tesebut. Sopir mengaku barang tersebut kerupuk dan merupakan barang dari salah satu kantor ekspedisi. \"Pejabat karantina tidak percaya begitu saja kemudian memeriksa dengan cara membuka kemasan. Setelah dibuka kemudian ditemukan potongan kaki hewan, daging dan tulang yang dicurigai daging tersebut daging babi,\" sebutnya. Pejabat karantina kemudian menanyakan dokumen karantina (KH-12) kepada sopir akan tetapi tidak bisa menunjukkan. Pejabat karantina selanjutnya menghubungi pihak ekspedisi menanyakan dokumen karantina. \"Barang tersebut tidak ada dokumen karantinanya,\" kata Zuhri. Untuk selanjutnya daging babi berjumlah 200 kilogram yang dikemas dalam jumlah 8 box stereofoam dilakukan penahanan di kantor BKP Kelas II Pangkalpinang Wilker Pelabuhan Pangkalbalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.(jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: