Tim Resnarkoba Basel Amankan 22,71 Gram Sabu dari Dua Wanita Ini

Tim Resnarkoba Basel Amankan 22,71 Gram Sabu dari Dua Wanita Ini

*Tersangka Sur & Nis Warga Payak Ubi Toboali -- TOBOALI - Lagi, anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan sebanyak 22,71 gram sabu dari 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Nis (31) dan Sur (39) warga Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Senin (17/5/2021). Diketahui, bahwa keterlibatan terduga Sur dalam perkara tersebut berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi sabu dari terduga Nis ke pembeli. Saat ini, status Sur dan Nis resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka ditangkap oleh anggota tim Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip di lokasi yang berbeda di lingkungan Jalan Damai Payak Ubi. Pertama sekitar pukul 09.00 WIB, anggota tim Satresnarkoba dengan didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) Jalan Damai melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang ditempati oleh tersangka Sur dan berhasil mengamankan tersangka beserta Barang bukti (Barbuk) 6 paket sabu seberat 1,07 gram, 1 buah dompet ukuran kecil warna abu-abu, 1 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam merah, 1 unit ponsel kecil merk Samsung warna putih dan uang sebesar Rp 10 juta. Tersangka Sur bernyanyi bahwa 6 paket sabu yang dimilikinya itu didapatkan dari tersangka Nis. Kemudian anggota tim Satresnarkoba dengan didampingi Ketua RT langsung bergerak menuju kerumah tersangka Nis. Alhasil, tersangka dan Barbuk 2 paket sabu seberat 21,64 gram berhasil diamankan. Selain itu, anggota tim Satresnarkoba juga mengamankan Barbuk pendukung lainnya berupa 1 buah kotak rokok merk A satu warna putih, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit ponsel kecil merk Samsung warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam, uang Rp 100.000, dompet warna hijau 1 buah dan 1 unit sepeda motor merk Skywave warna biru hitam. \"Pengakuan tersangka Sur bahwa dirinya disuruh oleh tersangka Nis untuk menjadi kurir dalam transaksi narkotika jenis sabu,\" jelas Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Sur dan Nis yaitu Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: