Pelaku Pengeroyokan di Basel Diciduk, Satu Pelaku Anak Masih Dibawah Umur

Pelaku Pengeroyokan di Basel Diciduk, Satu Pelaku Anak Masih Dibawah Umur

AIRGEGAS - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Ilham (41) alias Heri warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akhirnya berhasil diciduk anggota gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Airgegas, Selasa (18/5/2021) kemarin. Satu dari ketiga pelaku tersebut adalah anak dibawah umur. Masing-masing berinisial Her alias Dog (35), Cing (29) dan Ris (16) warga Desa Bencah, Kecamatan Airgegas. Saat ini, ketiga pelaku beserta Barang bukti (Barbuk) sebilah Senjata tajam (Sajam) jenis parang diamankan di Polsek Airgegas guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Diketahui, ketiga pelaku melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban Muhammad Ilham alias Heri pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 01.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Desa Bencah. Saat itu, korban sedang membeli makanan dan langsung dipukul oleh pelaku Cing dengan menggunakan tangan sehingga mengenai bagian tubuh belakang korban. Sementara, pelaku Ris memukul kepala korban dengan menggunakan alat kunci ring dan pelaku Her mengayunkan sebilah parang kearah kepala korban. \"Korban sempat menangkis dengan tangan kirinya parang yang diayunkan oleh pelaku Her sehingga mengakibatkan luka dibagian tangan dan juga kepala korban,\" ungkap Kapolsek Airgegas, IPTU Tiyan Talingga, Rabu (19/5) Tiyan menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh anggota gabungan dari unit Reskrim dan Intelkam Polsek Airgegas ditempat terpisah di wilayah hukum Airgegas. Sebelumnya, Selasa (18/5) pukul 10.00 WIB, anggota gabungan mendapat laporan terkait terjadinya tindak pidana pengeroyokan tersebut. Kemudian anggota gabungan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pukul 22.00 WIB anggota gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku masih berada di wilayah hukum Airgegas. \"Anggota gabungan mendatangi rumah pelaku Her, namun pelaku tidak berada dirumah. Kemudian anggota memancing pelaku agar pulang kerumah dengan cara istrinya pelaku menelpon pelaku dan anggota bersembunyi di dalam rumah. Begitu pelaku pulang kerumah dan masuk ke dalam rumah langsung disergap oleh anggota tanpa melakukan perlawanan,\" kata IPTU Tiyan. Tiyan menambahkan, setelah mengamankan pelaku Her. Kemudian anggota gabungan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Cing dan Ris di Dusun Meleset, Desa Bencah. \"Pelaku Cing dan Ris bersembunyi di sebuah rumah gubuk dekat belakang rumah warga di Dusun Meleset, Desa Bencah. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku tersebut pasal 170 ayat 1 KUHP,\" tegas IPTU Tiyan.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: