Paska Pemilukada Basel, 20 ASN Basel Pindah Tugas ke Luar Daerah

Paska Pemilukada Basel, 20 ASN Basel Pindah Tugas ke Luar Daerah

*Gunawan, Pindah Tugas Haknya Setiap ASN & Tidak Dikenakan Biaya -- TOBOALI - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memastikan bahwa tidak dikenakan biaya apapun terkait proses pengajuan pindah tugas atau mutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat ke luar daerah antar kabupaten, kota dan provinsi. Selain itu, BKPSDMD juga memastikan bahwa tidak pernah menawarkan dan mendapat tawaran terkait hal tersebut. Hal ini ditegaskan Sekretaris BKPSDMD Pemkab Basel, Gunawan. Menurutnya, pegawai ASN mengajukan pindah tugas ke luar daerah merupakan bagian dari haknya setiap pegawai ASN, dengan catatan apabila telah mengabdi atau bertugas di lingkungan Pemkab Basel selama 10 tahun. \"Tercatat pada tahun 2021 ini atau sejak dari setelah Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Bangka Selatan tahun 2020 terdapat 20 orang pegawai ASN dari Pemkab kita (Basel_red) yang pindah tugas ke luar daerah antar kabupaten, kota yaitu ke Sungailiat Kabupaten Bangka, Pangkalpinang dan juga ada yang pindah tugas antar provinsi, yakni ke Pulau Jawa,\" jelas Gunawan. Gunawan menjelaskan, alasan pegawai ASN di lingkungan Pemkab setempat mengajukan pindah tugas ke luar daerah dengan berbagai macam alasan. Mulai dari alasan ingin merawat atau mengurus orang tuanya yang sedang sakit, lantaran yang bersangkutan anak satu-satunya. Selain itu, alasan lainnya ikut mendampingi suami yang dipindah tugaskan ke luar daerah dan termasuk alasan atas beban perceraian dalam rumah tangga antara suami dan istri. \"Pegawai yang pindah tugas ke luar daerah itu proses pengajuannya pada saat masa Bupati yang lama, Justiar Noer. Kalau di masa Bupati yang baru atau sekarang ini, Riza Herdavid belum ada satupun pegawai yang mengajukan pindah tugas ke luar daerah,\"kata Gunawan yang juga merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDMD. Gunawan menambahkan, proses pengajuan pindah tugas pegawai ASN ke luar daerah tidaklah mudah. Meskipun pindah tugas tersebut adalah haknya bagi setiap pegawai ASN. Namun hal itu tetap harus sesuai dengan prosedur. Salah satunya adalah masa tugas sebagai pegawai ASN harus 10 tahun, mendapat persetujuan dari pemerintah atau tempat tugas yang ditujukan dan alasan mengajukan pindah tugas juga harus tepat sehingga dapat diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dalam hal ini Bupati. Selain itu, harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) khusus bagi pegawai ASN yang mengajukan pindah tugas antar provinsi. \"Setelah semua berkasnya itu lengkap kemudian kita dari BKPSDMD meneruskannya ke Bupati dan selanjutnya Bupati mengeluarkan rekomendasi. Prosesnya ini cukup panjang hampir setengah tahun lamanya meski persyaratannya itu sudah lengkap. Bahkan ada yang hingga 8 bulan lamanya baru mendapat persetujuan dari Mendagri dan Bupati, mengingat pindah tugas antar provinsi sangat ketat aturannya. Karena itu, Bupati sebagai PPK juga cukup bijak dan punya alasan yang tepat dalam mengambil keputusan terkait permohonan pegawai ASN yang mengajukan pindah tugas ke luar daerah,\" ujar Gunawan. Selain ada 20 pegawai ASN yang pindah tugas ke luar daerah, lanjut Gunawan, pada tahun 2021 juga terdapat 17 orang pegawai ASN di lingkungan Pemkab setempat yang telah memasuki masa pensiun atau purna tugas sebagai abdi negara. Satu di antaranya itu adalah pejabat esselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). \"Ada 17 orang ASN di daerah kita yang pada tahun ini memasuki masa pensiun dan 1 di antaranya itu pejabat esselon II. Selain ada yang pindah tugas ke luar daerah, juga ada yang pensiun,\" tutur Gunawan seraya kembali menegaskan bahwa tidak dipungut biaya apapun terkait pegawai ASN yang pindah tugas dari Pemkab Basel ke luar daerah. (tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: