Aniaya Anak di Bawah Umur, Rus Ditangkap Polisi

Aniaya Anak di Bawah Umur, Rus Ditangkap Polisi

*Korban Mengalami Luka Sayatan di Leher -- TOBOALI - Rus (31) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perbuataannya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial On (16), Minggu (23/5/2021). Diketahui, bahwa korban On adalah seorang anak laki-laki. Korban pada Minggu pekan lalu, pukul 20.00 WIB pergi ke pesisir laut Sukadamai untuk mengecek kapal trawl. Setelah selesai dari mengecek kapal trawl korban langsung menuju pulang kerumah. Namun saat dalam perjalanan pulang korban dipanggil oleh Nam yang sedang duduk santai bersama 5 orang rekannya di pasar ikan. Lalu korban menghampiri Nam sehingga terjadi percakapan antara Nam dan korban. Nah, saat korban hendak pergi tiba-tiba pelaku Rus mencekik korban dan mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan langsung mengarahkan ke leher korban, sehingga menyebabkan leher korban sebelah kiri mengalami luka sayatan. Sebelum melaporkan atas kejadian yang dialaminya itu ke Polres Basel. Korban menjalani perawatan medis di Klinik Bakti Timah (KBT) Toboali. \"Pelaku Rus ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Basel bersama anggota unit Reskrim Polsek Koba saat sedang berada di rumah saudaranya di Dusun Mulia Penyak, Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho. Ghalih menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (25/5) malam pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Basel mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Rus bersembunyi di rumah saudaranya, Par di Dusun Mulia Penyak, Desa Penyak. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota berkoordinasi dengan anggota unit Reskrim Polsek Koba. Pukul 00.30 WIB dengan didampingi anggota unit Reskrim Polsek Koba mendatangi rumah Par. Alhasil, pelaku Rus diamankan tanpa melakukan perlawanan. \"Barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku Rus ditemukan anggota dibawah kursi tamu rumah saudaranya, Par. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas AKP Ghalih menambahkan bahwa pelaku Rus dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: