PT Timah Bukan Lagi BUMN, BPJ: Namun Labelnya Tetap BUMN
ANGGOTA Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya --yang akrab disapa BPJ--, menegaskan memang PT Timah (Tbk) bukan lagi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ------------------- \"ITU sebagai konsekuensi sebagai anak perusahaan Inalum yang membuat posisi PT Timah sebagai sub holding,\\\'\\\' ujar BPJ kepada Babel Pos, kemarin. Menurut BPJ, yang komisinya memang salah satunya bermitra dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, sebagai Sub Holding Inalum, artinya secara aset PT Timah tidak lagi dimiliki secara langsung oleh negara. \"Hal ini memang sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,\" tegas BPJ lagi. Apakah itu berarti sama statusnya dengan swasta murni seperti smelter-smelter swasta yang ada? Meski tidak menjawab tegas, namun secara tersirat BPJ menyatakan tetap ada pembeda dengan smelter swasta murni. \"Label-nya (PT Timah Tbk) tetap BUMN, karena ada saham Dwi Warna pengendalian (PT Inalum.red) sebagai representasi negara yang dikendalikan oleh Menteri BUMN,\\\'\\\' tegas BPJ. Aturan dan PP Sementara itu, data yang diperoleh Babel Pos menegaskan, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara terang dikatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dari penyertaan melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara, PP Nomor 47 Tahun 2017 Pasal 4 menegaskan, Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) pT Bukit Asam Tbk, berubah menjadi perseroan terbatas (PT) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia. Bagaimana dengan status Persero PT Timah, PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia. Ini dijawab dalam Pasal Pasal 5. Yang berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah (PP Nomor 47 Tahun 2017) ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lg74 Nomor 33); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tg76 Nomor 6); dan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Repubrik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198O Nomor 68); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dari sinilah jika sebelumnya selalu tertulis: PT Timah (Persero) Tbk (sesuai PP Nomor 3 Tahun 1976), menjadi tidak berlaku lagi seiring dengan lahirnya PP Nomor 47 Tahun 2017, sehingga sekarang tertulis: PT Timah (Tbk).(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: