Pencuri HP yang Ketinggalan di ATM Diringkus
KOBA - Diduga melakukan pencurian handphone (HP) merk Samsung Galaxy Note 9, Hendra warga kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah diringkus Tim tupai Polres Bangka Tengah saat makan di salah satu warung Pecel lele Koba. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet ady purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Rais mengatakan peristiwa aksi Pencurian HP tersebut terjadi pada Minggu (09/05/2021) sekira pukul 10.20 WIB dengan korban bernama Marsal (29) berdomisili di Kelurahan Berok Kecamatan Koba saat mengambil uang di salah satu ATM di Jln Kenanga Koba. \"Kejadian itu saat korban Marsal ini mengambil uang di salah satu ATM, saat mengambil uang itu korban meletakan HP Samsung Galacy Note 9 nya di atas mesin ATM itu,\" ujarnya,kepada awak media, Rabu (02/06/2021) di Koba. Dilanjutkan Kasat Reskrim, Usai mengambil uang tersebut, Marsal langsung pulang ke rumah kontrakannya di Kelurahan Berok dan saat berada di rumah itu korban baru menyadari bahwa HPnya ketinggalan di atas mesin ATM tersebut. \"Korban ini kemudian kembali lagi ke ATM BRI itu, dan dilihat HPnya sudah hilang kemudian korban pun bertanya kepada petugas keamanan BRI Koba. Petugas menyarankan kembali lagi besok untuk melihat rekaman CCTV, mengingat pembukaan rekaman CCTV ada petugas khusus menanganinya,\" terangnya. Dalam rekaman CCTV yang dibuka keesokan hari tersebut, Marsal melihat ada pria menggunakan kaos hitam merupakan Hendra (38) yang juga warga Kelurahan Berok. Korban Marsal yang mengetahui HPnya dicuri itupun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Koba. \"Akhirnya, tersangka Hendra berhasil diketahui keberadaannya setelah Tim Tupai Polres Bateng melakukan penyelidikan, bahwa Hendra sedang makan di Pecel lele Koba pada Rabu (02/06/2021) sekira pukul 00.30 WIB dan hasil dari interogasi pun tersangka hendra mengakui perbuatannya kemudian tim tupai Polres Bateng membawanya ke Mapolres Bateng saat itu juga,\" terang AKP Rais. Atas peristiwa tersebut, AKP Rais mengatakan korban mengalami kerugian materil senilai Rp 8 juta sedangkan untuk tersangka Hendra akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun. \"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,\"pungkasnya (ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: