Polisi Tangkap 4 Pemain Sabu, Napi Lapas Narkotika Jadi Otak Pelaku Juga Diringkus

Polisi Tangkap 4 Pemain Sabu, Napi Lapas Narkotika Jadi Otak Pelaku Juga Diringkus

PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran 1,26 gram sabu-sabu. Mereka menangkap empat tersangka yang diduga dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menyebut, empat tersangka yang ditangkap yakni HS (40), Me (40), Ma (34) dan Na (48). Me dan Ma keduanya merupakan ibu rumah tangga. Para tersangka disergap polisi di lokasi terpisah. Astrian Tomi menerangkan,Tim Kalong awalnya menangkap dua pelaku yakni HS dan Me, di kediaman Hs di Jalan Nilam Raya RT 009 RW 003 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Selasa (15/6) sekira pukul 18.15 WIB. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dari dua pelaku tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ma di kediaman tersangka Me yang juga berada di Jalan Nilam Raya Rt 009 Rw 003 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. \"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku Ma, kita temukan satu bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu di temukan di saku celana sebelah kanan tersangka,\" ungkap Astrian Tomi. Kemudian, dikatakan Astrian Tomi, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Ma, dirinya mendapatkan sabu dari Na. Tim Kalong pun, sekira pukul 20.00 WIB, langsung bergerak menuju kediaman Na yang berada di Jalan SMA Muhammadiyah Gang Fredi RT 003 Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Na berhasil diamankan tanpa perlawan. Dari tangan Na, lanjut Astrian Tomi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan dan tiga bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Golongan I jenis sabu di temukan di dalam kamar di bawah rak TV serta satu bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu di temukan di dalam plastik warna hitam. \"Berdasarkan keterangan tersangka Na, ini bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari Fitri alias Cecep, seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II Pangkalpinang,\" beber Astrian Tomi. Mendapat informasi itu, Polres Pangkalpinang bekerja sama dengan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Sekitar pukul 21.00 WIB, lanjut Astrian Tomi, dia bersama Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan, termasuk dengan Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang dan Kepala Bidang Pembinaan, langsung menjemput dan menangkap tersangka Fitri alias Cecep di Lapas Narkotika Kelas II A yang beralamatkan di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. \"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi. Selain mengamankan lima tersangka dan barang bukti sabu dengan total 1,26 gram, tambah Astrian Tomi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya satu unit handphone merk xiaomi warna granite grey, satu unit sepeda motor honda scoppy warna abu-abu dengan plat BN 4273 PF, satu unit handphone merk Xiaomi warna biru, satu unit handphone merk vivo warna starry black, satu unit sepeda motor yamaha Lexi warna ungu dengan plat BN 5070 PH, satu unit handphone merk Nokia, empat lembar uang pecahan Rp100 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp50 ribu. \"Terhadap tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkas Astrian Tomi. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: