Buser Polres Basel Ringkus Buron Tahun 2020

Buser Polres Basel Ringkus Buron Tahun 2020

TOBOALI - Anggota Buruh sergap (Buser) dari Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan salah satu buron kasus tindak pidana Penganiayaan berat (Anirat), Ben (29) warga Toboali. Berdasarkan catatan Kepolisian Resor (Polres) Basel, Ben masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) sedari tahun 2020. Hal itu sebagaimana Laporan Polisi nomor:LP/B-827/XII/ 2020/BABEL/RES BASEL/SPKT, tanggal 31 Desember 2020. Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan korban berinisial Der (33) warga Toboali, mengalami luka berat dibagian perut, punggung, pinggang dan paha. \"Kasus itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2020, pukul 21.00 WIB di Pelabuhan Jeki Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan,\" jelas Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho. Peristiwa itu terjadi bermula pada pukul 20.00 WIB, korban dihubungi pelaku dengan tujuan menagih hutang. Pukul 21.00 WIB, korban menemui pelaku di Gudang milik Jeki yang berlokasi di dekat Pelabuhan Jeki untuk membayar hutangnya kepada pelaku. \"Begitu korban sampai di Pelabuhan Jeki, pelaku langsung menghujam pisau ke perut, punggung, pinggang dan paha korban sebanyak 4 kali. Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban dilarikan oleh warga setempat ke RS (Rumah Sakit) Pusyandik Toboali dan kemudian dirujuk ke RS Koba, Bangka Tengah,\" kata AKP Ghalih. Pelaku Ben, lanjut Ghalih, berhasil diamankan anggota Buser pada pukul 21.00 WIB, Jumat (18/6) malam di wilayah hukum Belinyu, Kabupaten Bangka tepatnya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pahlawan 12 Belinyu. \"Anggota Buser mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pahlawan 12 Belinyu, Kabupaten Bangka. Pukul 14.00 WIB, anggota Buser langsung bergerak ke Belinyu untuk mendatangi rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku. Alhasil, pelaku diamankan anggota Buser tanpa melakukan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,\" ujar AKP Ghalih. Ghalih menambahkan, pengakuan pelaku bahwa Senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang merupakan Barang bukti (Barbuk) dalam melakukan aksi Anirat terhadap korban sudah dibuangnya. \"Pelaku Ben dikenai pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Der luka berat. Barang bukti yang turut diamankan berupa hasil visum et repertum,\" tegas AKP Ghalih.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: