Pelaku Penganiayaan Bayi 4 Bulan Berhasil Diringkus

Pelaku Penganiayaan Bayi 4 Bulan Berhasil Diringkus

*Unit Resintel Polsek Simpang Rimba Bergerak Cepat -- TOBOALI - Pelaku penganiayaan terhadap seorang bayi perempuan berusia empat bulan di wilayah Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel), berhasil diringkus anggota gabungan unit Reskrim dan Intelkam (Resintel) Polsek Simpang Rimba, Sabtu (26/6/2021) petang, pukul 17.00 WIB. BACA: Bayi Berusia 4 Bulan Dianiaya, Pelaku Diduga Ayah Kandung Pelaku berinisial Er alias Dok (21) warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Rimba. Pelaku sendiri merupakan ayah kandung korban. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Simpang Rimba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun Barang bukti (Barbuk) yang turut diamankan berupa pakaian dan bantal guling milik korban, serta hasil pemeriksaan rontgen korban yang mengalami patah tulang pada bagian paha sebelah kanan. Penangkapan terhadap pelaku Er dipimpin langsung Kapolsek Simpang Rimba, AKP Ekhard Rustam. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada dirumah orang tuanya. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus kepada babelpos.co membenarkan, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut telah diamankan oleh anggota gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Simpang Rimba. \"Pelaku Er dan barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Surtan Sitorus, Sabtu (26/6) malam. Kabag Ops menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut menindaklanjuti atas laporan dari orang tua kandung korban, Tan (19) ke Polsek Simpang Rimba, tertanggal 26 Juni 2021 pukul 14.00 WIB. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/6) lalu, sekira pukul 20.30 WIB. \"Awal mula peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 WIB ketika pelaku dan istrinya, Tan cekcok mulut. Kemudian Tan meminta bantuan neneknya untuk mengambil korban dirumah kontrakan, namun tidak diizinkan oleh pelaku,\" kata AKP Sitorus. Ditambahkan Kabag Ops, Put (35) tetangganya korban, sekira pukul 20.30 WIB melihat pelaku Er membawa korban dan satu bantal guling tidur menuju kearah hutan di desa setempat. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Tan kembali kerumah kontrakan dan melihat korban sedang digendong oleh pelaku dalam keadaan tubuh yang dipenuhi kotoran pasir. \"Melihat itu kemudian Tan mengambil korban dari pelaku. Tetapi tidak diberikan oleh pelaku. Sekira pukul 05.30 WIB, Put memberitahukan ke Tan terkait pelaku yang membawa korban kearah hutan,\" ujar AKP Sitorus. Mendengar hal itu, lanjut Kabag Ops, kemudian Tan langsung mengecek kembali keadaan buah hatinya tersebut. \"Tan menemukan ada bekas merah di bagian lengan sebelah kanan anaknya. Kemudian Tan melaporkan atas peristiwa tersebut kepada keluarganya untuk meminta perlindungan dan kemudian pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Rimba,\" tegas AKP Sitorus. (tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: