Dorr... Residivis Kasus Curat di 6 TKP Terkapar
TOBOALI - Dor...akhirnya timah panas bersarang di betis kiri sang residivis, Sep alias Luk (32) warga Desa Gadung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Residivis itu kembali berulah dan berurusan dengan hukum atas kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya pernah dilakoninya. Selama 8 bulan terakhir sedari November 2020 sang residivis itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) anggota Buruh sergap (Buser) dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, hingga akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (25/6) pekan lalu di Jalan Air Lingga Toboali. Saat dilakukan penyergapan, sang residivis tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga membuat pistol anggota Buser menyalak dan timah panas bersarang di bagian betis kirinya. Barang bukti (Barbuk) yang turut diamankan dari sang residivis itu di antaranya 1 unit parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor polisi (Nopol), 4 unit ponsel merk Oppo A5s, Samsung, Oppo A3s, Nokia dan 8 unit tabung gas ukuran 3 kilogram. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho menjelaskan, Sep alias Luk dilaporkan oleh korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Eka Masnani (35) warga Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang Toboali ke Polres Basel tertanggal 25 Juni 2021 atas kasus tindak pidana Curat yang terjadi pada 4 November 2020, sekira pukul 04.00 WIB di rumah pelapor atau korban di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang. \"Tanggal 3 November 2020, sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama suaminya, Edi Widodo dan anaknya tidur di depan Tv. Saat sebelum tidur korban meletakkan 2 unit ponsel miliknya yang terdiri dari 1 unit ponsel Oppo A5s dan 1 unit ponsel Nokia disampingnya, sementara suaminya korban meletakkan 1 unit ponsel Oppo A37 miliknya disamping kepalanya,\" kata AKP Ghalih. Ghalih menambahkan, korban terbangun dari tidurnya setelah dibangunkan oleh ayahnya, sekira pukul 04.00 WIB seraya memberitahukan bahwa jendela rumah korban dalam keadaan terbuka. Setelah mengetahui hal tersebut korban langsung bergegas mengecek barang-barang yang ada di dalam rumahnya. Alhasil, tiga unit ponsel milik mereka telah hilang. Namun pada saat itu korban tidak langsung melaporkan atas peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Basel. \"Jumat, 25 Juni 2021 korban iseng-iseng mencoba mengecek email yang terdapat di ponselnya yang hilang dengan menggunakan aplikasi pencari perangkat dan ternyata email tersebut aktif. Lalu korban melaporkan atas peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan,\" jelas AKP Ghalih. Menurutnya, akibat dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta dengan rincian 1 unit ponsel Oppo A5s warna biru, 1 unit ponsel Oppo A37 warna gold dan 1 unit ponsel Nokia. Setelah mendapat laporan tersebut anggota Buser langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan ponsel milik korban yang hilang. \"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa 1 unit ponsel Oppo A5s milik korban berada di tangan saudara Did di Desa Rias Toboali. Pengakuannya Did bahwa mendapatkan ponsel tersebut dibelinya dari Sep alias Luk. Kemudian anggota Buser melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Sep alias Luk, hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa Sep alias Luk sedang berada di Jalan Air Lingga Toboali,\" ujar AKP Ghalih. Ghalih menegaskan, bahwa Sep alias Luk merupakan residivis Curat dan berhasil diringkus oleh anggota Buser sekira pukul 18.30 WIB, Jumat (25/6) pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi pencurian tersebut dan juga telah melakukan aksi serupa di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satunya, TKP di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang Toboali, dengan barang bukti 1 unit ponsel Oppo A5s, 1 unit ponsel Oppo A37 dan 1 unit ponsel Nokia yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. Sedangkan di 5 TKP lainnya belum ada laporan resmi atau belum ada Laporan Polisi (LP) dari para korban atau pelapor. Meliputi TKP Desa Jeriji Toboali berupa 1 unit ponsel Oppo A3s dan 1 unit ponsel Samsung, dompet berisi uang Rp 60 ribu, TKP Desa Bencah Airgegas berupa 1 unit ponsel Oppo A3s, TKP Desa Bikang Toboali berupa 1 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel iPad Advan dan pasir timah 6 kilogram, TKP Warung Makan Simpang Kepoh Toboali berupa 6 unit tabung gas ukuran 3 kilogram dan TKP Jalan Kepoh Toboali berupa 2 unit tabung gas ukuran 3 kilogram. \"Saat ini, Sep alias Luk beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" tegas AKP Ghalih. (tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: