DPRD Babel Tolak Penyertaan Modal ke BPRS Babel

DPRD Babel Tolak Penyertaan Modal ke BPRS Babel

PANGKALPINANG - DPRD Bangka Belitung (Babel) menolak Raperda tentang penyertaan modal ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel. Tujuh fraksi kompak dengan sikap tersebut yang disampaikan dalam pandangan terakhir fraksi pada sidang Paripurna, Rabu (30/6) kemarin yang dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Herman Suhadi didamping wakil ketua Hendra Apollo, serta dihadiri Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah. Sesuai usulan Pemprov Babel, penambahan modal ke bank yang dikelola daerah ini sebesar Rp50 miliar lewat 4 tahap pembayaran, yaitu sebesar Rp10 miliar di tahun 2021 dan 2022 serta Rp15 miliar di tahun 2023 dan 2024. Salah satu alasan tidak disetujui itu dikarenakan BPRS Babel dinilai masih bermasalah. Demikian hal itu disampaikan Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aksan Visyawan. \"Sepengetahuan kami, BPRS Babel ini banyak permasalahannya. Untuk itu, kami minta aparat penegak hukum menuntaskan persoalan hukumnya,\" kata Aksan. Hal senada juga diutarakan Fraksi Demokrat. Melalui juru bicaranya, Ranto Sendhu, Demokrat menemukan beberapa fakta di lapangan yang dianggap merupakan faktor yang sangat penting untuk dipertimbangan dalam memutuskan penyertaan modal ini. \"Bank ini tidak dikelola secara profesional dan banyaknya temuan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pemanfaatan dan penyaluran dana. Hal ini berpotensi menjadi fraud, atau tindakan penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian bank dan nasabah,\" kata Ranto. Di samping itu, pihaknya masih menunggu laporan kinerja dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kondisi kesehatan BPRS ini apakah sehat atau sakit yang berpotensi kesulitan dan dapat membahayakan kelangsungan usahanya. \"Kondisi kemampuan keuangan daerah kita juga belum memungkinkan untuk menyertakan modal disebabkan karena kita masih berjibaku melawan pandemi covid-19 ini yang mengharuskan kita melakukan berbagai refocusing anggaran dan pengetatan serta penghematan pengeluaran anggaran,\" jelasnya Hal lainnya, lanjut Ranto, penyertaan modal daerah kepada bank tetaplah harus mempertimbangkan berbagai aspek dan bertujuan positif yang menguntungkan pemerintah daerah. \"Tujuan yang dimaksud antara lain adalah untuk investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali,\" imbuhnya. Terpisah, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menjelaskan bahwa raperda tentang Penyertaan Modal ke BPRS ini nantinya bisa diusulkan kembali oleh pihak eksekutif pada tahun depan, dengan catatan kondisi keuangan sudah membaik. \"Raperda itu masih bisa diusulkan nantinya, tapi tidak untuk tahun ini karena kemampuan daerah kita saat ini tidak mampu untuk itu, sehingga raperda tersebut kita kembalikan ke pihak eksekutif,\" terangnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: