Mulai 5 Juli 2021, PPKM Darurat di Bandara Depati Amir

Mulai 5 Juli 2021, PPKM Darurat di Bandara Depati Amir

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ternyata juga akan diterapkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hanya saja, penerapan kebijakan pemerintah pusat ini diberlakukan untuk di kawasan bandara Depati Amir Pangkalpinang sesuai Surat Edaran Dirjen Phb Udara SE Nomor 45 Tahun 2021. -------------------- \"IYA, mulai efektif pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021,\" ujar Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, Sabtu malam (3/7). Disampaikan Mikron, penerapan PPKM Darurat khususnya di Bandara Depati Amir ini disepakati berdasarkan hasil rakor koordinasi antara Angkasa Pura II, Satgas Penanggulangan Covid-19 Babel, KKP Pangkalpinang serta perwakilan dari Airlines (SJ). Kesepakatan lainnya, terang Mikron, juga berkenaan dengan persyaratan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes Rapid Tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali. \"Per 5 Juli ini juga Genose Test tidak berlaku untuk semua penerbangan hingga menyiapkan petugas untuk memvalidasi dokumen kesehatan dan pemberian vaksin dilakukan oleh KKP,\" jelasnya. Bagi penumpang yang belum divaksin, jelas Mikron, bisa melakukan vaksinasi di Bandara Depati Amir yang dilakukan oleh KKP secara Gratis dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku. \"Termasuk untuk Stake Holder Bandara Depati Amir yang belum divaksin. Untuk ruangan vaksinasi di sebelah ATM Centre dan dimulai pada hari Senin besok,\" ungkapnya. Disebutkan Mikron lagi, bahwa penumpang dengan tujuan Tanjungpandan (TJQ) dan Palembang (PLM) masih diperbolehkan menggunakan Rapid Test Antigen. \"Dan penumpang yang transit di Soekarno Hatta (CGK) dan akan melanjutkan perjalanan dengan tujuan bandara di luar Pulau Jawa dan Bali tidak perlu RT-PCR asalkan berangkat di hari yang sama,\" imbuhnya. Bertambah 163 Kasus Baru Terpisah, pada Sabtu (3/7) tercatat terjadi penambahan sebanyak 163 kasus baru orang terkonfirmasi Covid-19 di Babel, dimana secara nasional hal itu menempatkan Babel berada di urutan ke-20 penambahan harian kasus Covid-20, dengan kumulatif 21.806 orang. \"Itu artinya orang yang terkonfirmasi Covid-19 satu pekan ini meningkat dibandingkan dengan pekan sebelumnya, dimana penularan Covid-19 massif masih terjadi terutama di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, lalu Kabupaten Bangka Selatan,\" kata juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno. Demikian halnya orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga naik. Sebut Andi, dimana kasus kematian atau orang meninggal Covid-19 terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, lalu Kabupaten Belitung Timur. \"Sepanjang 1-3 Juli 2021 ini, kasus positif Covid-19 di Babel bertambah sebanyak 614 orang. Sementara kasus yang dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi bertambah sebanyak 253 orang. Adapun kasus meninggal dunia Covid-19 sebanyak 9 orang,\" paparnya. Ia menekankan, kesiapsiagaan daerah terhadap situasinya masing-masing merupakan kunci untuk mengendalikan kasus. \"Kenaikan kesembuhan yang tidak terlalu signifikan bahkan lebih rendah dari kasus baru di dalam 2 pekan terakhir menunjukkan bahwa perlu segera dilakukan tidak hanya peningkatan tracing dan testing, namun juga treatment khususnya kualitas pelayanan kesehatan agar kesembuhan dapat ditingkatkan dan kematian dapat dicegah,\" ujarnya. Masih terjadinya penularan Covid-19 yang masif dan kasus kematian akibat Covid-19 di sejumlah daerah ditengarai disebabkan oleh meningkatnya mobilitas dan kegiatan berkerumun masyarakat di tempat-tempat keramaian dan fasilitas publik baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, tak terkecuali aktivitas keagamaan dan rekreasi/pariwisata, lantaran melalaikan dan mengabaikan atau tidak mengindahkan penerapan Protokol Kesehatan. Di samping itu, ketidakdisiplinan mereka yang dinyatakan positif Covid-19 untuk menjalani swaisolasi atau karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya serta ketidakpedulian masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap orang yang positif Covid-19 menambah panjang daftar orang yang terpapar dan tertular Covid-19 di Babel.(jua) Hasil Rapat Koordinasi AP 2, Satgas Penanggulangan Covid 19 Babel, KKP Pangkalpinang, dan Perwakilan dari Airlines (SJ) 1. Disepakati untuk penerapan PPKM Darurat khususnya di Bandara Depati Amir mulai efektif pd hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sesuai dg Surat Edaran Dirjen Phb Udara SE Nomor 45 Tahun 2021; 2. Penumpang yang belum divaksin, bisa melakukan Vaksinasi di Bandara Depati Amir yang dilakukan oleh KKP secara Gratis dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku. Termasuk untuk Stake Holder Bandara Depati Amir yang belum divaksin. Untuk ruangan vaksinasi di sebelah ATM Centre dan dimulai pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021; 3. Penumpang dengan tujuan TJQ & PLM masih diperbolehkan menggunakan RT-Antigen; 4. Penumpang yang transit di CGK dan akan melanjutkan perjalanan dengan tujuan bandara di luar Pulau Jawa dan Bali tidak perlu RT-PCR asalkan berangkat dihari yang sama; 5. Validasi Dokumen Kesehatan & Pemberian Vaksin dilakukan oleh KKP; 6. Mulai hari Senin tanggal 05 Juli 2021 Genose Test tidak berlaku untuk semua penerbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: