Hasil Tes dan Sertifikat Vaksin Untuk Perjalanan ke Jawa-Bali

Hasil Tes dan Sertifikat Vaksin Untuk Perjalanan ke Jawa-Bali

PEMERINTAH menerbitkan aturan perjalanan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Sejumlah syarat dibeberkan bagi siapapun yang ingin melakukan perjalanan. ----------------- JURU Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya telah menerbitkan pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu. Syarat perjalanan mulai berlaku Senin (5/7). \"Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Daam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 5 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang,\" katanya dalam keterangannya, Minggu (4/7). Dikatakannya pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Selain itu harus memiliki hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam. \"Syarat tersebut bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh,\" ungkapnya. Ditambahkannya, khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama. Selain itu juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam. Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali. \"Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib,\" ujarnya. Sementara untuk penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR. \"Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun,\" katanya. Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen. Di sisi lain, Personel pesawat asing dilarang keluar dari area khusus yang disediakan operator penerbangan. Mereka juga diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi jika masuk Indonesia. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi personil penerbangan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para personel pesawat udara sipil asing harus memenuhi syarat salah satunya punya sertifikast vaksinasi bila masuk Indonesia. \"Pertama, personil wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan tes negatif PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum jam keberangkatan,\" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Minggu (4/7). Personil pesawat udara asing diizinkan turun dari pesawat dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa transit. Namun mereka hanya dizinkan pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara. \"Selama masa tunggu tersebut atau saat menginap, personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan,\" bebernya. Terakhir, persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transtit dan tidak keluar dari pesawat udara. Terkait khusus dengan pengoperasian pesawat udara, Kemenhub akan melakukan adendum pada Surat Edaran Nomor 8 Kepala Satuan Tugas tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. \"Demikian juga di kami, karena adendum itu akan mempengaruhi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 yaitu tentang Pengaturan Penerbangan Internasional Dalam Rangka Karantina dan Selama PPKM Darurat,\" katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: