Cekcok Mulut Suami Istri Nyaris Berujung Maut

Cekcok Mulut Suami Istri Nyaris Berujung Maut

TOBOALI - Cekcok mulut Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) nyaris berujung maut terhadap sang istri, Tia (32) warga desa setempat, Minggu (4/7/2021) lalu. Akibat dari peristiwa tersebut sang istri bermandikan darah hingga akhirnya menjalani perawatan khusus di rumah sakit, sementara sang suami berinisial Des (32) yang merupakan pelaku harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 12.05 WIB. Pelaku Des melakukan penganiayaan terhadap korban Tia yang merupakan istrinya sendiri. \"Peristiwa itu terjadi di rumahnya pelaku dan korban di Desa Permis. Sebelumnya antara pelaku dan korban sempat berkelahi cokcok mulut,\" jelas AKP Surtan Sitorus, Selasa (6/7) malam. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh tetangga korban ke Polsek Simpang Rimba pada Minggu siang, sekira pukul 14.00 WIB. Menurut pelapor, bahwa korban keluar dari dalam rumahnya dalam keadaan bersimbah darah sembari berteriak histeris minta pertolongan. \"Korban Tia mengalami luka di bagian wajah sebelah kiri. Korban bersimbah darah lari keluar rumah dengan berteriak minta pertolongan,\" kata AKP Sitorus. Kabag Ops menambahkan, pelaku Des diamankan oleh anggota unit Reskrim dan Intelkam (Resintel) Polsek Simpang Rimba pada Selasa petang, sekira pukul 16.30 WIB. Barang bukti (Barbuk) yang turut diamankan berupa sebilah Senjata tajam (Sajam) jenis golok warna coklat bersarungkan kayu, baju pendek warna merah 1 lembar dan 1 lembar celana panjang warna merah. \"Anggota unit Resintel mendapat informasi bahwa pelaku Des sedang berjalan kaki menuju ke arah Desa Bangka Kota. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sudah berada di Desa Bangka Kota, hingga akhirnya pelaku ditangkap anggota dengan dibantu oleh warga Desa Bangka Kota,\" ujar AKP Sitorus menegaskan pelaku Des dikenai pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: