Kapolres Keluarkan Maklumat Pencegahan Covid-19, Ancam Pidanakan Bagi yang Melanggar Prokes

Kapolres Keluarkan Maklumat Pencegahan Covid-19, Ancam Pidanakan Bagi yang Melanggar Prokes

PANGKALPINANG - Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19. Sedikitnya, ada empat poin yang disampaikan perwira melati dua itu dalam maklumat Nomor : MAK/01/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tersebut. Pertama, meminta masyarakat atau pelaku usaha untuk membatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan jumlah pengunjung 50 persen pada mall/supermarket/kafe/penyewaan game online (warnet)/rumah makan/pusat kebugaran (gym), fasilitas olahraga (GOR) dan lain-lain sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Pangkalpinang. Kedua, meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 5M berupa penggunaan masker, mencuci tangan dengan air sabun (handsanitizer), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ketiga, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan poin ke empat, meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita hoax dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. \"Kita sengaja mengeluarkan maklumat ini sebagai langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan,\" tegas Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana kepada Babel Pos, Rabu (7/7/2021). Kapolres mengatakan, di tengah ancaman gelombang kedua covid-19 semakin nyata dan tinggi ini, sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Namun sejauh ini, dia mengaku, masih banyak masyarakat yang malah terkesan semakin abai terhadap protokol kesehatan. \"Untuk itu, dengan adanya maklumat tersebut, kita berharap masyarakat mau mengindahkan dan melaksanakannya. Namun jika tidak diindahkan, maka kita akan laksanakan tindakan kepolisian yang diperlukan baik pembubaran atau bahkan proses pidana sesuai aturan yang berlaku,\" ancam Kapolres. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: