Satu Raperda Belum Selesai Dibahas, Rapat Paripurna Batal Dilaksanakan

Satu Raperda Belum Selesai Dibahas, Rapat Paripurna Batal Dilaksanakan

*Erwin: Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 -- TOBOALI - Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Senin (12/7/2021) siang, akhirnya batal dilaksanakan, Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi kepada babelpos.co menjelaskan, batalnya rapat paripurna lantaran satu dari dua Raperda tersebut belum selesai dilakukan pembahasan. \"Pembahasannya belum selesai. Nanti kita jadwalkan kembali untuk pengambilan keputusannya itu,\" kata Erwin Asmadi, Senin (12/7) Erwin menambahkan, satu dari dua Raperda yang belum selesai dibahas tersebut, yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. \"Satu Raperda itu yang belum selesai dibahas. Kalau Raperda perubahan atas Perda (Peraturan Daerah) nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum telah selesai,\" ujar Erwin sapaan karibnya. Terpisah, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Basel, Agus Pratomo membenarkan, bahwa agenda rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut batal dilaksanakan, lantaran satu dari dua Raperda tersebut belum selesai dibahas oleh legislatif. \"Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut akan dijadwalkan kembali setelah selesai dilakukan pembahasan,\" jelas Agus, mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Basel. Namun diakuinya, bahwa belum mengetahui secara pasti agenda rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan kembali, mengingat sampai saat ini belum ada pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus). \"Kalau menjadwalkan kembali harus ada pembahasan terlebih dahulu di Banmus,\" tegas Agus.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: