Simpan 13,64 Gram, Ch Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang

Simpan 13,64 Gram, Ch Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang nampaknya tak pernah berhenti. Pasalnya, Tim Kalong Polres Pangkalpinang lagi-lagi menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial Ch (32). Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan barang bukti sebanyak 15 bungkus sabu-sabu dengan total berat 13,64 gram. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, penangkapan Ch berawal dari laporan masyarakat. Ch diringkus Tim Kalong di kediamannya di Jalan Gudang Padi Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 02.30 WIB. \"Saat digeberek Tim Kalong, Ch tak berkutik karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,\" tegas Astrian Tomi kepada Babel Pos, Jumat (16/7/2021). Dari hasil penggeledehan, lanjut Astrian Tomi, ditemukan sebanyak 15 bungkus sabu-sabu yang berada di dalam tas berwarna hitam yang diletakkan di kamar tersangka. \"15 bungkus sabu-sabu itu terdiri dari delapan bungkus strip bening ukuran besar dan tujuh bungkus ukuran kecil,\" beber Astrian Tomi. Selain itu, tambahnya, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastik bening ukuran besar kosong, satu buah tas warna hitam dan satu unit handphone merk nokia warna biru yang digunakam tersangka untuk melancarkan aksinya. Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. \"Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" katanya. Lanjut Astrian Tomi, pihaknya akan terus bekerja keras memburu para pelaku baik pengedar, kurir maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. \"Kita akan bongkar semua peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pangkalpinang. Bagi mereka yang tertangkap, akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tandasnya. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: