Tim Resnarkoba Basel Gerebek Rumah Sap, Barbuk 6,40 Gram Sabu

Tim Resnarkoba Basel Gerebek Rumah Sap, Barbuk 6,40 Gram Sabu

TOBOALI - Sap (31) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tak berkutik saat disergap anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel, Kamis (22/7/2021) tadi pagi. Sap disergap anggota tim Resnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip saat sedang berada dikediamannya di Kampung Pasiban, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tanjung Ketapang, sekira pukul 07.00 WIB. Dari hasil penyergapan tersebut anggota menemukan Barang bukti (Barbuk) sabu sebanyak 1 paket dengan berat 6,40 gram. Selain itu, anggota tim Satresnarkoba juga menemukan sejumlah Barbuk pendukung lainnya berupa 1 lembar plastik klip bening ukuran besar, 4 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 2 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah alat hisap, 2 buah korek api, 1 buah pirek kaca, 1 unit sepeda motor warna hitam dan 2 unit ponsel. \"Sap ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" ungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menjelaskan, anggota tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan penggeledahan dikediaman tersangka Sap, dengan didampingi oleh ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya sering terjadi transaksi narkotika. \"Begitu mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, sekira pukul 07.00 WIB tersangka Sap diamankan tanpa perlawanan,\" kata AKP Sitorus. Ditambahkan Kabag Ops, tersangka Sap sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan di unit Resnarkoba menjalani pemeriksaan usap (Swab) antigen terlebih dahulu di Klinik Polres Basel, dengan hasil negatif Covid-19. Tujuan dari pemeriksaan usap tersebut guna memastikan kondisi kesehatan tersangka. \"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,\" ujar AKP Sitorus.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: