Tipikor DAK Pendidikan Basel, Negara Rugi 1 M?

Tipikor DAK Pendidikan Basel, Negara Rugi 1 M?

TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan dugaan Kerugiaan Negara (KN) sebesar Rp 1 miliaran lebih dari dua terdakwa atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 senilai Rp 17 miliar di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel. ------------------- KE 2 terdakwa, Apriansyah Hermawan alias Jenson dan Ardiansyah alias Rian Gondrong. Saat ini, keduanya masih menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel yang dikomandoi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Zulkarnain Harahap bersama 2 JPU lainnya, Kurniawan Harahap dan Munayyir Kausar menuntut terdakwa Ardiansyah alias Rian Gondrong dengan tuntutan pidana badan selama 5,6 tahun penjara. Terdakwa Apriansyah Hermawan alias Jenson dengan tuntutan pidana badan selama 5,10 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba kepada Babel Pos, Kamis (22/7/2021), kemarin. Selain itu, lanjut Dody, terdakwa Rian Gondrong juga dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng (menanggung bersama-sama_red) dengan terdakwa Jenson. Ketentuannya jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. \"Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,9 tahun,\" jelas Dody. Sementara, denda yang harus dibayar terdakwa Jenson sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng dengan terdakwa Rian Gondrong. \"Ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,11 tahun,\" ujar Dody menegaskan Kerugiaan Negara atas dugaan kasus tersebut sebesar Rp 1 miliaran lebih dari total anggaran DAK fisik bidang pendidikan tahun 2019 senilai Rp 17 miliar. Diketahui, bahwa kedua terdakwa Jenson dan Rian Gondrong merupakan fasilitator kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah di satuan pendidikan Kabupaten Basel.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: