Bandit Predator Anak Diringkus

Bandit Predator Anak Diringkus

TIM Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku adalah Ma\\\'at alias Anton (32), warga pendatang asal Palembang, Sumatera Selatan. --------------- KEMARIN, Jumat (23/7/2021), tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pangkalpinang. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. Turut mendampingi Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan, Kasat Reskrim AKP Adi Putra, Kasi Humas AKP Agus Widodo, KBO Reskrim Ipda Imam setiawan dan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Dalam konferensi persnya, Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur barawal dari laporan orangtua korban ke Mapolres Pangkalpinang pada 26 Juni 2021 lalu. Dalam laporan polisi itu, korban berinisial JS (11), seorang anak laki-laki telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Ma\\\'at alias Anton yang terjadi pada Juni 2021 lalu. Pristiwa yang tak terpuji itu terjadi di kos-kosan pelaku yang berada di belakang Puncak Jalan K.H. Abdurahman Siddik Kelurahan Gedung Nasional Kecamatam Taman Sari Kota Pangkalpinang sekira pukul 14.00. Diceritakan Kapolres, awalnya sekira pukul 19.00 WIB, korban JS keluar rumah sendirian izin dengan orangtuanya untuk pergi main ke rumah temannya. Saat berada dirumah temannya tersebut, JS ditelepon oleh pelaku. Tidak lama kemudian, korban JS dan temannya pergi ke lampu merah Semabung untuk mengamen. Saat korban JS sedang mengamen, pelaku datang menemui korban JS, lalu pelaku mengajak korban JS dan temannya untuk ke kosan pelaku. Saat di dalam kosan, ungkap Kapolres, pelaku sudah menyediakan makanan untuk korban JS dan temannya. Setelah makan pelaku mengajak korban JS dan temannya untuk mengamen lagi. Selesai mengamen, pelaku menjemput korban JS dan temannya untuk kembali ke kosan pelaku. Setelah sampai dikosan, pelaku langsung meminta uang hasil mengamen korban JS dan temannya. \"Kemudian pelaku mengajak korban JS ke kamar lalu pelaku mencium bibir korban JS dan melakukan perbuatan cabul, namun korban JS tidak mau menuruti perkataan pelaku, karena pelaku kesal lalu pelaku menendang korban JS hingga terjatuh, lalu pelaku menarik celana korban kemudian memaksa melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, setelah pelaku puas melakukan aksinya, korban JS langsung bergegas keluar dari kosan pelaku tersebut,\" ungkap Kapolres. Dari pengakuan korban JS, hal itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali selama bulan Juni. Selain JS, lanjutnya, ada dua korban lagi yakni FH (10) yang dicabuli oleh pelaku pada bulan Januari 2021 sebanyak satu kali dan IM (9) dicabuli oleh pelaku sejak bulan Juni 2021 sebanyak lebih dari lima kali. Menerima laporan itu, dikatakan Kapolres, pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Buser Naga yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan untuk mencari petunjuk mengumpulkan alat bukti. Tak butuh lama, dikatakan Kapolres, Tim Buser Naga mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Girimaya Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Buser Naga langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku. Dari sini pelaku langsung mengakui bahwa memang ada melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. \"Untuk pelaku akan disangkakan dengan Pasal 80 (1) UU RI NO, 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 (1) UU RI 17 Tahun 2016 tentang Tap Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara,\" tegas Kapolres.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: