Pekerja Aktif Segera Terima BSU, Elfiyena: Penerima Tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan
PANGKALPINANG - Pemerintah pusat kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini bagi pekerja yang masih aktif. BSU sebelumnya pernah digelontorkan pada tahun kemarin sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Demikian ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel Elfiyena, Rabu (28/7) kemarin. Hanya saja, BSU ini masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. \"Saat ini BSU masih diverifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM). Nanti jika sudah ada aturannya, ini (BSU) bakal direalisasikan,\" kata Elfiyena. Oleh sebab itu, ia meminta pihak perusahaan berperan aktif mempersiapkan segala sesuatunya agar seluruh pegawainya mendapatkan BSU. \"Syaratnya kayaknya masih seperti tahun kemarin, penerima BSU adalah pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan serta gaji di bawah Rp3,5 juta. Tapi kami masih menunggu juknisnya,\" jelas Elfi. Hanya saja informasi yan ia terima, nilai BSU ini menurun dari tahun 2020 sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan dua kali di 2021 menjadi Rp1 juta. \"Tapi ini baru informasinya saja, kita masih menunggu juknisnya, berapa nilai dan berapa kali akan dicairkan. Untuk jumlah penerima yang mengetahuinya BPJS Ketenagakerjaan,\" ungkap dia. Sejauh ini, menurut Elfi, beberapa beberapa perusahaan sudah mendapat sosialisasi yang rutin dilaksanakan Disnaker melalui virtual zoom. \"Inilah gunanya zoom dimasa pandemi ini, penting sekali, supaya perusahaan dapat mengetahui berbagai hal terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,\" tuturnya. Di samping itu, pihaknya juga turut mengimbau perusahaan untuk aktif menjalankan perlindungan bagi pekerjanya sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di masa PPKM. (jua)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: