Dua Kali Dibui, Wandi Tetap Tak Jera Jadi Pengedar Narkoba
PANGKALPINANG - Kendati sudah dua kali dibui atas kasus narkoba, tak membuat Wandi alias Bendot jera. Kini pria berusia 31 tahun itu kembali berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. Warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini ditangkap Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang saat hendak mengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,50 gram. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, Wandi ditangkap Tim Kalong di Jalan Timah Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Rabu (28/7/2021) lalu sekira pukul 18.00 WIB. \"Wandi ini sudah menjadi target operasi kita. Alhasil, saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan tiga bungkus ukuran kecil sabu, yang mana dua bungkus ditemukan di dalam box motor sebelah kiri dan satu bungkus lainnya ditemukan di dinding yang berada di pinggir Jalan Timah I di tempel oleh tersangka,\" beber Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (29/7/2021). Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, kata Astrian Tomi, turut pula diamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah sobekan doubletape warna hitam, dua buah sobekan plastik bekas doubletape warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih. \"Kemudian setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegasnya. Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. \"Yang pertama pada 2015 lalu dan yang kedua pada 2018 dan menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang dan baru keluar pada 2020 lalu,\" ungkap Astrian Tomi. Ditambahkan Astrian Tomi, selanjutnya Wandi juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: