TO Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Kalong Polres Pangkalpinang

TO Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Kalong Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Setelah sekian lama menjadi target operasi (TO), seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial Ap alias Tok Yeng (38) akhirnya berhasil diamankan Tim Kalong Polres Pangkalpinang. Warga Jalan Tenggiri Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap Tim Kalong di kediaman temannya di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 22.15 WIB. \"Tersangka ini sudah lama jadi TO, setelah kita mendapatkan informasi keberadaannya, Tim Kalong langsung bergerak dan segera mengamankannya,\" ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi kepada Babel Pos, Rabu (18/8/2021). Alhasil, kata Astrian Tomi, saat Tim Kalong melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik strip bening ukuran besa yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3,61 gram. Barang bukti Sabu itu, tambahnya, ditemukan di bawah kasur dalam kotak rokok yang terbungkus di dalam plastik warna hitam. \"Selanjutnya, setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kita bawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi. Turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk nokia warna biru, satu helai tisu warna putih, satu buah plastik warna hitam, satu bungkus kotak rokok Sempoerna dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah. \"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" kata Astrian Tomi. Selanjutnya, Astrian Tomi menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang mulai dari pemakai, pengedar, kurir hingga bandar narkoba. \"Kami akan tindak tegas sesuai aturan yang ada dan kami tidak akan memberikan ruang lingkup kepada para pelaku untuk merusak masyarakat Pangkalpinang dengan barang haram tersebut,\" pungkasnya.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: