Cina: Potong Leher, Arab: Potong Tangan, RI: Potong Tahanan
![Cina: Potong Leher, Arab: Potong Tangan, RI: Potong Tahanan](https://babelpos.disway.id/assets/default.png)
KORUPTOR = maling. Semua sepakat. Dunia juga sepakat. Logikanya, hukuman para maling, apalagi maling duit orang banyak atau duit negara harus lebih berat dan tanpa embel-embel alasan untuk meringankan, apalagi alasan pembenar. ----------------- Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup -- SEORANG pejabat di negeri Tiongkok jika terbukti korupsi, harus bersiap-siap berhadapan di depan regu tembak. Maling di Arab Saudi, siap-siap berhadapan dengan algojo. Sementara di Indonesia, koruptor siap-siap dapat remisi potong tahanan. Ini bukan anekdot, tapi asli. Jika Arab demikian keras, memang berdasarkan hukum Islam. Tapi, Tiongkok itu negeri Komunis, tetap lah begitu anti dengan koruptor. Sangat terkenal saat Perdana Menteri China pada 1998, Zhu Rongji menyatakan: \\\'\\\'Berikan saya 100 peti mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor. Satu buat saya sendiri jika saya pun melakukan hal itu.\\\'\\\' *** KITA tentu menginginkan bahkan jika perlu, setiap pimpinan lembaga negara, mulai dari Presiden, menyiapkan peti mati, sebagai komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Faktanya, tidak kurang 214 terpidana kasus korupsi menerima remisi atau diskon masa hukuman dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham). Ratusan koruptor itu bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI. Alasan pembenarnya, meski jumlahnya 214 koruptor, namun itu hanya sebagian kecil. Itu disebut hanya sekitar 6% dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang. Alasan hukumnya, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. Terdapat dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28). Kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana. Masih ada sederet alasan pembenar remisi itu, intinya ada alasan memang untuk memberikan remisi. *** RIBUTKAH Anggota Dewan yang Terhormat di Senayan Jakarta soal ini? Dapat ditebak, pasti diam. Karena yang menerima remisi, bukan tidak mungkin ada mantan kolega, mantan teman, atau memang orang yang mereka kenal. DI sisi lain, bukankah produk hukum yang menjadi alasan pembenar itu juga dari mereka? Ah, sudahlah. Bukankah ini Indonesia, orangnya lucu-lucu. Begitu kata lagu anak-anak tahun 1980-an. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: