Jadi Gudang Bandar Sabu, Abi \"Digigit\" Tim Kalong Polres Pangkalpinang
PANGKALPINANG - Abi Muhammad alias Abi (26), seorang pelaku yang diduga menjadi gudang bandar sabu di Kota Pangkalpinang akhirnya \"digigit\" Tim Kalong Polres Pangkalpinang. Warga Jalan KH Basri Sulaiman Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang itu ditangkap dikediaman temannya di Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Kini pelaku yang sempat mencicipi bangku kuliah itu mendekam di sel tahan Mapolres Pangkalpinang bersama rekannya yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan Tim Kalong Polres Pangkalpinang. Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari pelaku Achmad Azhari alias Badul (30), seorang residivis narkoba yang merupakan Warga Jalan M Toyib RT 001 RW 001 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. \"Jadi setelah kita melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka Badul ini, ternyata sabu didapatkan dari tersangka Abi ini. Jadi setelah mendapatkan informasi itu, kita pancing Abi dengan cara memesan sabu dan diantarkan dikediaman Badul,\" beber Astrian Tomi kepada Babel Pos, Jumat (27/8/2021). Saat tersangka Abi dikediaman tersangka Badul, kata Astrian Tomi, Tim Kalong dengan cepat melakukan penyergapan. Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu, ditemukan didalam selipan celana yang digunakan tersangka dengan berat total 1,44 gram. \"Sebelumnya total sabu yang ada di tangan tersangka ada 60 Ji (6o gram-red), tapi saat digeledah masih tinggal 1,44 gram, sementara sisanya sudah dijual ke para pengedar,\" kata Astrian Tomi. Astrian Tomi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Abi merupakan gudang bandar besar yang ada di Kota Pangkalpinang. Namun pihaknya mengaku cukup sulit untuk melacak bandar tersebut mengingat distribusi sabu dengan sistem lempar. \"Jalau kalau kami sebut tersangka ini \\\'gudang\\\' tempat bandar besar simpan barang. Jadi tersangka ini diminta untuk mengedarkan lagi sabu tersebut kepada para pengedar. Profesi ini sudah dijalankan tersangka satu tahun lebih,\" terangnya. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya satu unit handphone merk Oppo warna merah, satu helai celana pendek warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam. \"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: