Curi HP dalam Mobil di Parkiran, Juru Parkir Diciduk Polisi

Curi HP dalam Mobil di Parkiran, Juru Parkir Diciduk Polisi

*Korban Lengah, Pintu Mobil Tak Terkunci -- PANGKALPINANG - Seorang juru parkir berinisial H nekad melakukan pencurian sebuah handphone yang berada di dalam mobil, di parkiran rumah makan Anggrek depan BTC. Pria 59 tahun tersebut akhirnya diciduk oleh tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. H diciduk petugas saat berada di kontrakannya di jalan Dahlia III, Bukit Merapin pada Kamis dini hari (26/8). Saat itu, H yang sedang tertidur lelap tak menyangka kalau disatroni petugas. \"Benar, pelaku H ditangkap berdasarkan laporan korban yang melaporkan ke Polres Pangkalpinang tanggal 15 Agustus 2021 tentang tindak pidana pencurian,\" kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes A Maladi. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A50 warna hitam milik korban. Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menjelaskan, berawal saat korban melaporkan telah terjadi pencurian sebuah handphone miliknya di parkiran sebuah rumah makan di Pangkalpinang. Mendapati laporan tersebut, tim 2 Opsnal Jatanras Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban. Bahwa sebelum hilang dicuri, handphone korban berada di dasboard depan dan korban lupa mengunci pintu mobil. Lalu korban kemudian makan di rumah makan tersebut. Diketahui juga bahwa di sekitar mobil korban pada saat kejadian tersebut hanya ada satu orang, yakni H yang merupakan seorang juru parkir di tempat tersebut. \"Mendapati keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke kontrakan pelaku dan menangkapnya,\" ucap perwira dengan 3 melati di pundak. Dalam pengakuan pelaku, dirinya melancarkan aksi pada saat mengatur parkir mobil korban. Melihat korban sudah masuk ke dalam rumah makan, pelaku melihat pintu mobil bagian kemudi tidak tertutup rapat. \"Karena kelalaian korban ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuka pintu mobil dan mengambil satu unit handphone merk Samsung A50 yang terjatuh di bawah kemudi mobil,\" sebutnya. Setelah mencuri handphone tersebut, handphone direset dengan bantuan anaknya. Kemudian handphone tersebut digunakan oleh istri pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Bangka Belitung guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini Maladi mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna roda empat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya. Para pengendara harus memastikan barang bawaannya sebelum meninggalkan kendaraannya. \"Pastikan juga mobil yang diparkir benar-benar sudah terkunci untuk mengantisipasi hal seperti ini. Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan,\" tukasnya. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: