Nasib Redinal, Salah Satu AO BRI Bakal Jadi Terdakwa Lagi?

Nasib Redinal, Salah Satu AO BRI Bakal Jadi Terdakwa Lagi?

*Sederet Kasus Masih Menunggu, Aloy Terancam Tua di Penjara -- TAK hanya Sugianto alias Aloy sang terpidana kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang yang akan menghadapi dakwaan berlapis. Terpidana lainnya yang juga Account Officer (AO) BRI, M Redinal Air Langga bin Sukamsi Hasan akan menjadi trerdakwa lagi. -------------------- SETELAH dijerat dijerat sebagai terdakwa dan divonis bersalah dalam tipikor KMK BRI kluster Sugianto als Aloy --yang merugikan keuangan negara hampir Rp 50 miliar-- kini dia akan kembali disidang dalam perkara serupa. Yakni perkara dugaan korupsi KMK BRI dengan kluster Firman als Asak. Adapun dalam perkara ini, negara dirugikan senilai Rp 3,5 milyar. Sedangkan Asak sendiri, saat ini sudah terlebih dahulu jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Bahkan dalam waktu dekat Asak akan segera diperiksa sebagai terdakwa di muka sidang. Khusus Redinal dalam pusaran perkara ini, dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu memprakarsai dan merekomendasikan pencairan KMK untuk debitur atas nama Firman alias Asak Anak dari Hartono selaku Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) yang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit serta tidak melakukan kunjungan/on the spot dan melakukan penilaian agunan yang tidak wajar. Dimana ini semua bertentangan dengan peraturan yang ada di BRI. Berkas perkara ini, telah dilimpahkan oleh JPU Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Pelimpahan tersebut tertuang dalam agenda nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp. Adapun tanggal surat pelimpahan Rabu, 25 Agus. 2021 dengan nomor B-06/L.9.10/SPPAPB/Ft.1/08/2021. Sementara itu, Redinal sendiri dalam perkara KMK kluster Aloy telah dinyatakan oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Efendi pada Kamis malam lalu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara bersama-sama beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primair. Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada Redinal berupa penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Redinal juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 458 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan apabila pada saat membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajibannya, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan secara prosentase dengan lamanya pidana penjara pengganti yang harus dijalani. Perbuatan terdakwa M Redinal Air Langga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa yakni Dewa, mengaku masih pikir-pikir. Apakah nantinya akan melakukan banding ke Pengadilan Tipikor atau menerima putusan tersebut. Tua di Penjara Jika Redinal diperkirakan tak lama lagi disidang kembali -- dalam kluster Asak--, Aloy justru belum ada disebut bakal disidang di kasus lain. Namun, perkiraaan pelaku utama Tipikor BRI ini bakal tua dan lama di penjara, sudah tercium dari awal. Karena, seperti diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, Sugianto alias Aloy memang dikenal sebagai \\\'pemain\\\'. Banyak indikasi, tindakan Aloy ini tak hanya terjadi di BRI, tetapi beberapa bank lain di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini juga ikut jadi \\\'korban\\\' Aloy. Data itu pun sudah dipegang pihak kejaksaan. Baik itu di bank BUMN, BUMD, termasuk juga ada bank swasta. Lebih miris lagi, bank kecil juga dilalap Aloy. Salah satunya ada BPR --yang sayangnya pihak BPR itu lebih memilih diam--.(eza/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: