Trio Benur Dituntut 2 Tahun Bui!
JPU Rizaldi dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) menuntut 3 saudara yang merupakan terdakwa perkara penyelundupan 67 ribu ekor baby lobster atau benur dengan tuntutan yang relatif tinggi, yakni 2 tahun penjara. -------------- TRIO Benur itu masing-masing Mat Sidi als Rinto bin M Teguh, Mat Resat bin M Teguh dan Mat Diah bin M Teguh. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Hotma Edison Parlindungan Sipuhutar, mereka juga dituntut pidana berupa denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. (31/8). Dalam tuntutan tersebut Rizaldi menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum berupa dengan sengaja di wilayah pengolahan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan,dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1). Negara telah dirugikan senilai lebih dari Rp 10 milyar. Ketiganya dijerat pasal 92 juncto pasal 26 undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 11 tentang cipta kerja. Adapun barang bukti selain benur yakni berupa: 1 unit speed lidah dengan mesin penggerak 40 PK dan 1 unit handphone merk Samsung disita untuk negara. Dalam dakwaan lalu mengungkapkan sosok sekaligus otak dalam penyelundupan 67 ribu ekor baby lobster atau benur dari pelabuhan Sungsang, Banyuasin II, Sumatera Selatan ke perairan Muntok, Bangka Belitung pada 20 Juli 2021 lalu sekitar pukul 00.22 WIB. Adalah Sersan Mayor Agus Manto selaku anggota TNI AD yang berdinas di Kodim Pangkalan Balai, Sumatera Selatan yang memerintahkan para terdakwa asli desa Sungsang, Banyuasin, untuk mengantarkan 13 styrofoam yang berisi baby lobster itu ke perairan Muntok itu.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: