BKPSDMD Basel Belum Dapat Instruksi dari Bupati Untuk Rombak Kabinet

BKPSDMD Basel Belum Dapat Instruksi dari Bupati Untuk Rombak Kabinet

TOBOALI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel), Gunawan menegaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pemberitahuan dan instruksi dari Bupati Basel, Riza Herdavid ke BKPSDMD terkait untuk perombakan kabinet \\\'pegawai\\\' di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. \"Sejauh ini, belum ada pemberitahuan dari Pak Bupati ke BKPSDMD siapa orangnya (pegawai_red), apa posisi jabatannya, dinas mana dan waktu pelantikannya,\" jelas Gunawan kepada babelpos.co, Jum\\\'at (3/9/2021) lalu. Gunawan menjelaskan, rencananya dalam waktu dekat melaksankan assessment pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya untuk jabatan administrator, pengawas dan pelaksana. \"Selain itu melakukan job fit untuk eselon II. Tapi belum turun rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),\" kata Gunawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris di BKPSDMD Pemkab Basel. Diketahui, sebelumnya tim dari KASN yang dipimpin oleh Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Rudiarto Sumarwona dan Asisten Komisioner, John Ferianto berkunjung ke Kabupaten Basel, dalam rangka melakukan pembinaan terhadap para ASN tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara. \"Banyak hal yang kami jelaskan dalam rapat koordinasi dan asistensi tentang penerapan manajemen kinerja dan tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dan disiplin ASN. Apa itu sistem merit, bagaimana para ASN, birokrat di Pemkab Bangka Selatan harus memahami tugas pokok dan fungsinya, disiplin dan manajemen kinerja ASN termasuk yang paling utama adalah membantu visi misi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepala daerah tahun 2021-2025,\" jelas Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi KASN, Rudiarto Sumarwona kepada wartawan, usai dari rapat bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Gunung Namak Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Parit Tiga Toboali. Rudiarto mengingatkan, khususnya kepada Bupati Basel, Riza Herdavid, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Achmad Ansyori dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Gunawan untuk segera membuat rencana pengisian jabatan pimpinan tinggi di masing-masing OPD. Hal ini, mengingat hasil lelang 7 jabatan pimpinan tinggi OPD pada tahun 2020 lalu belum juga dilantik oleh kepala daerah sebelumnya hingga Pilkada berakhir, sehingga saat ini masih dijabat oleh Plt dan Pj khusus Sekda. \"Itu kita ingatkan kepada Pak Bupati, Pak Sekda dan BKD untuk membuat rencana pengisiannya seperti apa. Apakah segera diisi melalui seleksi terbuka atau mutasi, nanti kita bantu untuk melakukan rekomendasi pelaksanaannya itu,\" kata Rudiarto. Ia menjelaskan, bahwa hasil dari pelaksanaan lelang 7 jabatan pimpinan tinggi tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari KASN untuk pelantikannya. Hanya saja, lanjutnya, Bupati terpilih memang belum untuk melantik lantaran terbentur dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, yakni pada Pasal 71 menegaskan bahwa selama 6 bulan setelah dari pelantikan Bupati terpilih tidak diperbolehkan untuk melakukan pelantikan terhadap ASN. \"Mungkin Pak Bupati mematuhi undang-undang itu karena sangat mengikat dan wajib untuk dipatuhi. Tapi, atau apakah ada hal lainnya kami juga belum mengetahui. Sebab, kami belum bertemu dengan Bupati. Tapi, nanti kami cari tahu masalahnya itu seperti apa sehingga kami bisa membantu cari solusi dan jalan keluarnya bersama,\" ujar Rudiarto. Ia menambahkan, bahwa berdasarkan penjelasan dari Wakil Bupati (Wabup) Basel, Debby Vita Dewi dan Pj Sekda, Achmad Ansyori terdapat 13 dari 29 jabatan pimpinan tinggi OPD yang masih kosong dan belum dijabat oleh jabatan definitif. Hal ini, tentunya akan memperberatkan pekerjaan birokrasi di Pemkab Bangka Selatan, mengingat OPD yang dijabat atau dipimpin oleh Plt kewenangannya terbatas dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis sehingga perannya hanya bisa melaksanakan kegiatan yang sifatnya rutinitas. \"Sampai saat ini Bupati terpilih belum menyampaikan ke KASN untuk pelantikan hasil lelang 7 jabatan pimpinan tinggi OPD tahun 2020, nanti kita lihat kondisi sebetulnya seperti apa dan apa harapan Bupati terpilih terhadap 7 jabatan hasil lelang tersebut. Kalau sampai tidak dilantik sangat disayangkan karena pelaksanaan lelang jabatan secara terbuka itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar. Jadi sangat disayangkan kalau tidak ada hasilnya dan ini, akan menjadi pertimbangan bagi KASN. Karena itu, nanti kami komunikasikan ke Bupati karena rekomendasi sebelumnya telah kami keluarkan bahwa hasil lelang jabatan harus disampaikan ke Bupati terpilih, nanti kami cari jalan keluarnya dan pastinya bukan mencari sanksi. Tapi mencari jalan keluar untuk hasil yang terbaik selama itu tidak bertentangan dengan aturan dan alasan yang sangat jelas, kuat dari Bupati terkait nama-nama yang lulus hasil lelang jabatan yang akan dilantik oleh Bupati,\" tutur Rudiarto. (tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: