Misteri di Bukit Kejora?
ADALAH pria berinisial AK (42) warga Desa Beluluk KeCamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah (Bateng) disebut-sebut sebagai pelaku tambang nonkonvensional (TN) di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Kejora. ------------------------- PENAMBANGAN sudah dipastikan ilegal, karena diduga di kawasan hutan lindung dan tak jauh dari jalan umum. Pertanyaannya, mengapa AK begitu berani? Penambangan di kawasan terlarang menggunakan beberapa unit alat berat, bahkan untuk menyembunyikan aktifitas agar tak terlihat dari jalan raya, ditutup dengan pagar seng? Dan itu berarti semua aktifitas ilegal tersebut sudah dipersiapkan dengan matang. Siapa di balik AK sampai ia begitu berani? Hingga kini masih misteri. Dari pengamatan Babel Pos, meskipun aktifitas itu terhenti, namun pagar seng beberapa peralatan masih berada di tempat itu. Bukan tidak mungkin setelah situasi mereda, diam-diam kegiatan ilegal tersebut berlanjut lagi. Mencegah hal itu, Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Joko Murtono menyatakan, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Sementara ini, pihaknya juga sudah mengimbau kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan di lokasi itu. \"Kita juga sudah minta Pak RT nya untuk turut mengawasi dan mengimbau warganya untuk tidak menambang di kawasan itu. Kalau nanti kedapatan tambang tersebut beroperasi lagi, ya sesuai dengab aturan, Polsek Pangkalanbaru bersama Polres Pangkalpinang akan menindak tegas,\" pungkas Joko. Selain menyatakan akan terus memantau, kemarin (12/9), unsur Forkopimda Kecamatan Pangkalan Baru, sekitar pukul 09.20 WIB juga mendatangi lokasi bersama Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang. Dalam kesempatan itu, dibuat berita acara yang intinya agar pelaku AK menghentikan semua aktifitas penambangan ilegal tersebut serta memindahkan alat-alat penambangan yang ada di lokasi. Heboh, Lokasi Sepi? Sudah diduga, ketika penambangan ilegal ini mencuat di media online babelpos.co dan cetak Harian Babel Pos edisi Minggu (12/9) kemarin, lokasi kontan menjadi sepi. Tim gabungan yang datang tak menemukan aktifitas apapun, kecuali lokasi yang sudah luluh lantak dihajar alat berat. Di lokasi yang tak jauh dari Jalan Raya Koba RT 05 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru itu, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas tambang. Bahkan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi, juga sudah raib entah kemana? \"Ya saat petugas datang ke TKP, tidak menemukan adanya aktivitas tambang atau pun Excavator di daerah tersebut dan hanya menyisakan bekas (lubang-red) akibat penambangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos usai sidak. Namun demikian, Adi Putra menegaskan, pihaknya sudah meminta kepada pelaku untuk segera menghentikan dan menutup seluruh kegiatan tambang tersebut karena tidak memiliki perizinan yang sah dari dinas terkait dan juga berbahaya bagi keselamatan lingkungan hidup dan fasilitas jalan. \"Kita juga sudah meminta agar pelaku memindahkan peralatan penambangan dan pondok serta seng yang digunakan untuk menutup aktivitas penambangan dalam waktu 1 x 24 jam,\" tegas Adi Putra. Dikatakan Adi Putra, jika tidak mematuhi hasil sidak unsur Forkopimda Pangkalanbaru ini, makanya pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal tersebut. \"Ya akan kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena aktivitas tambang tersebut jelas ilegal,\" tegasnya.(pas/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: