Diduga Tilep APBDes Rp 1 M Lebih, Mantan Kades & Eks Bendahara Ditahan Jaksa

Diduga Tilep APBDes Rp 1 M Lebih, Mantan Kades & Eks Bendahara Ditahan Jaksa

MANTAN Kades Air Saga, berinisial AHB (61) dan mantan Bendahara Desa, berinisial GY (31) resmi menjadi tahanan jaksa setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melimpahkan berkas dan tersangka (P21) ke penuntut umum Kejari Belitung, Senin (13/9), kemarin. ----------------- KEDUANYA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana desa anggaran tahun 2018 - 2019. Saat ini kedua tersangka sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIB, Tanjungpandan. Sebelum dikirim ke Lapas, AHB dan GY dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mantan Pak Kades AHB dan mantan Bendahara Ibu GY dinyatakan sehat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung I Gede (IG) Punia Atmaja mengatakan, selama 20 hari kedepan keduanya dititipkan ke lapas sembari menunggu sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Dia menjelaskan, sebelum pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, pihak Inspektorat juga telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Dari hasil penghitungan, kerugian negara sebesar Rp 1.120.358.746. \"Uang yang dikorupsi merupakan anggaran dana desa tahun 2018 - 2019. Dari 1 Miliar rupiah, ada sebagian uang dikembalikan,\" kata IG Punia, saat konferensi pers, kemarin. Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Ayat ke 1 juncto 20 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). \"Keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Namun untuk peran keduanya, nanti akan dibuktikan pada saat persidangan,\" pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga menyelewengkan APBDes Air Saga tahun 2018-2019, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.(kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: