Rian, Warga Desa Pemali Dibekuk Karena Sabu 8 Gram
SUNGAILIAT - Warga Gang Mawar Desa Pemali Rian (25) dibekuk Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka lantaran berbisnis narkotika sabu. Rian dibekuk saat berada di kontrakannya dengan barang bukti sabu mencapai 8gram. Rian yang diduga memiliki peran menjual, membeli sekaligus jadi perantara peredaran sabu ini ditangkap Kamis (16/9) malam. Saat itu Tim Gradak dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bangka Iptu Deni menggrebek sekitar pukul 19.30 usai didapat info masyarakat, bahwa di kontrakan tersebut sering dilakukannya transaksi narkoba. Setelah berhasil mengamankan Rian, dilakukan penggeledah badan, pakaian dan kontrakannya disaksikan ketua RT setempat. Ditemukan satu bungkus kecil plastik bening dibungkus lakban kuning berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. \"Sabu tersebut berada di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang pada saat itu dikenakan tersangka,\" kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, Jumat (17/9). Diamankan juga 13 bungkus kecil dibungkus lakban kuning yang berada di dalam tas selempang warna hitam berisi sabu. Polisi juga mengamankan kendaraan motor Rian yang biasa bekerja sebagai buruh harian ini. \"Modus tersangka melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara melempar di pinggir jalan raya. Setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang, kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar,\" jelas Kapolres Bangka. Total narkotika sabu dalam kemasan 14 paket mencapai berat bruto 8,03gram. Polisi juga mengamankan gawai dua unit milik Rian sebagai alat untuk bisnis terlarangnya. \"Terhadap tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya.(trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: